Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT TANAH GROGOT 1.ERLINA BELA
2.CHAIRIL ANWAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERLINA BELA
2CHAIRIL ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.025.238,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.025.238,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DUA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.121.738,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 5.903.500,- ( LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA RIBU LIMA RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHAT : 110/SPMHAT-TB/2003/III/2017. 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak