INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2024/PN Tgt | SANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon nomor:
6401-LT-17012019-0005, yaitu dari :
Nama : MUHAMMAD FATTAH FADHILAH
Tempat Tanggal Lahir : Paser, 10-09-2012
Anak Laki-laki ke-satu dari pasangan suami-istri SAIDI RAHMAN DAN SANTI
Menjadi
Nama : MUHAMMAD FATTAH FADHILAH
Tempat Tanggal Lahir : 10-09-2013
Anak Laki-laki ke-satu dari pasangan suami-istri SAIDI RAHMAN DAN SANTI
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian Nama anak Pemohon Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 6401-LT-17012019-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, pada tanggal 13 Oktober 2022.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |