INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Tgt | 1.HARIAWATI 2.MUHAMMAD DAUD 3.IDA SOSILAWATI 4.MUHAMMAD SAIDE |
4.YUNUS 5.JUMAIN 6.ADI ISWANTO 7.JOHANSYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Tgt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedaad ) ;
3. Menyatakan antara nama lokasi Objek MERAWEN dan UNION adalah nama lokasi yang sama ;
4. Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan / Tanaman di atas Tanah Negara (SKT) Nomor : 77 / 2008 / DSJ / SKT / VII / 2012 dengan luas ± 35.551,5 M2 (Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Koma Lima Meter Persegi) atas nama H.M. SIDIK (in casu ayah PARA PENGGUGAT) ;
5. Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
1) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas Tanah Negara (SKT) Nomor : 41/2008/DSJ/SKT/2015 atas nama YUNUS (TERGUGAT I) dengan luas ± 15.500 M2 (Lima Belas Ribu Lima Ratus Meter Persegi) ;
2) Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman diatas Tanah Negara (SKT) Nomor : 42/2008/DSJ/SKT/III/2015 atas nama JUMAIN (TERGUGAT II) dengan luas ± 18.000 M2 (Delapan Belas Ribu Meter Persegi) ;
6. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak untuk menempati, mempergunakan, menguasai, menjual, menyewakan sebagian dan atau seluruhnya Tanah seluas ± 33.500 M2 (Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang merupakan bagian dari bidang Tanah milik Ayah dari PARA PENGGUGAT sesuai Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan / Tanaman di atas Tanah Negara (SKT) Nomor : 77 / 2008 / DSJ / SKT / VII / 2012 atas nama H.M. SIDIK ;
7. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk keluar dari Objek Sengketa serta mengembalikan Objek Sengketa dalam keadaan semula selambat-lambatnya tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan ;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti / membayar total kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 36.500.000 (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara seketika dan tanggung renteng sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) ;
10. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mentaati / patuh dan tunduk pada putusan Perkara ini ;
11. Menyatakan agar putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voorbar bij vooraad) ;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |