Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.B/2018/PN Tgt | NUR RACHMANSYAH, SH. | SYAHARUDDIN Als MURE Bin LAPASSE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Mar. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Feb. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-522/Q.4.22/Euh.2/02/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA : -----Bahwa terdakwa SYAHARUDDIN Als MURE Bin LAPASSE (Alm) bersama-sama dengan saksi YOHANIS TONGLO BALALEMBANG Anak dari YOHANES MANDA, saksi JAMALUDDIN Bin ABD. HAMID, saksi ELISA Anak Dari RUMBA dan saksi MANSUR Bin DAENG PARANI (keempatnya didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desemmber tahun 2017 bertempat di sebuah Warung di terminal Penajam KM. 1,5, RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku : Sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas bermula saat diadakan permainan judi Remi jenis Joker yang dilakukan oleh terdakwa dan para saksi lainnya.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (set) kartu remi dan uang sebesar Rp. 5.267.000,- ( lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Bahwa perbuatan para terdakwa bermain judi remi Jenis Joker tidak diperlukan kepandaian atau keahlian namun hanya berdasarkan untung—untungan karena sering kali perhitungan pemain ada kalanya menang dan kalah. Sedangkan mereka terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi Qiu Qiu dengan taruhan uang tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib.
-------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa mereka terdakwa I YOHANIS TONGLO BALALEMBANG Anak dari YOHANES MANDA, terdakwa II JAMALUDDIN Bin ABD. HAMID, terdakwa III ELISA Anak Dari RUMBA dan terdakwa IV MANSUR Bin DAENG PARANI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desemmber tahun 2017 bertempat di sebuah Warung di terminal Penajam KM. 1,5, RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku : Sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas bermula saat diadakan permainan judi Remi jenis Joker yang dilakukan oleh terdakwa dan para saksi lainnya.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (set) kartu remi dan uang sebesar Rp. 5.267.000,- ( lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Bahwa perbuatan para terdakwa bermain judi Qiu Qiu tidak diperlukan kepandaian atau keahlian namun hanya berdasarkan untung—untungan karena sering kali perhitungan pemain ada kalanya menang dan kalah. Sedangkan mereka terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi Qiu Qiu dengan taruhan uang tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |