Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2018/PN Tgt NUR RACHMANSYAH, SH. SYAHARUDDIN Als MURE Bin LAPASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-522/Q.4.22/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NUR RACHMANSYAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHARUDDIN Als MURE Bin LAPASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-----Bahwa terdakwa SYAHARUDDIN Als MURE Bin LAPASSE (Alm) bersama-sama dengan saksi  YOHANIS TONGLO BALALEMBANG Anak dari YOHANES MANDA, saksi JAMALUDDIN Bin ABD. HAMID, saksi ELISA Anak Dari RUMBA  dan saksi MANSUR Bin DAENG PARANI (keempatnya didakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desemmber tahun 2017 bertempat di sebuah Warung di terminal Penajam KM. 1,5, RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku   :

Sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas bermula saat diadakan permainan judi Remi jenis Joker yang dilakukan oleh terdakwa dan para saksi lainnya.
Adapun permainan dilakukan terdakwa dan para saksi lainnya dengan cara terlebih dahulu duduk melingkar dengan posisi berhadapan. Kemudian salah satu dari terdakwa mengkocok kartu dan membagikan kartu kepada setiap pemainnya sebagai 13 (tiga belas) kartu dan 14 (empat belas) kartu bagi yang mengkocok atau pemenang tiap putarannya.
Setelah kartu dibagikan maka permainan dimulai dengan cara berlawanan arah jarum jam. Adapun dalam proses permainan, setiap pemain akan berusaha mencocokkan kartunya secara berurutan sesuai dengan jenis kembang kartu atau dengan cara Paralel. Adapun terhadap kartu joker dapat pleksibel ikut kemana-mana saja baik secara urutan maupun secara parallel.
Kemudian siapa diantara pemain yang terlebih dahulu berhasil menuntaskan penyusunan kartu atau mencocokkan kartu maka dialah yang keluar sebagai pemenang. Adapun jika pemenang menuntaskan permainan masing-masih pemain yang kalah akan membayar sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun setiap pemenang diwajibkan menyisihkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk biaya konsumsi selama permainan.
Permainan dilakukan para terdakwa dengan cara yang sama secara berulang-ulang

 

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (set) kartu remi dan uang sebesar Rp. 5.267.000,- ( lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Bahwa perbuatan para terdakwa bermain judi remi Jenis Joker tidak diperlukan kepandaian atau keahlian namun hanya berdasarkan untung—untungan karena sering kali perhitungan pemain ada kalanya menang dan kalah. Sedangkan mereka terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi Qiu Qiu dengan taruhan uang tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib.

 

-------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-----Bahwa mereka  terdakwa I YOHANIS TONGLO BALALEMBANG Anak dari YOHANES MANDA, terdakwa II JAMALUDDIN Bin ABD. HAMID, terdakwa III ELISA Anak Dari RUMBA  dan terdakwa IV MANSUR Bin DAENG PARANI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desemmber tahun 2017 bertempat di sebuah Warung di terminal Penajam KM. 1,5, RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku  :

Sebagaimana waktu dan tempat yang telah tersebut di atas bermula saat diadakan permainan judi Remi jenis Joker yang dilakukan oleh terdakwa dan para saksi lainnya.
Adapun permainan dilakukan terdakwa dan para saksi lainnya dengan cara terlebih dahulu duduk melingkar dengan posisi berhadapan. Kemudian salah satu dari terdakwa mengkocok kartu dan membagikan kartu kepada setiap pemainnya sebagai 13 (tiga belas) kartu dan 14 (empat belas) kartu bagi yang mengkocok atau pemenang tiap putarannya.
Setelah kartu dibagikan maka permainan dimulai dengan cara berlawanan arah jarum jam. Adapun dalam proses permainan, setiap pemain akan berusaha mencocokkan kartunya secara berurutan sesuai dengan jenis kembang kartu atau dengan cara Paralel. Adapun terhadap kartu joker dapat pleksibel ikut kemana-mana saja baik secara urutan maupun secara parallel.
Kemudian siapa diantara pemain yang terlebih dahulu berhasil menuntaskan penyusunan kartu atau mencocokkan kartu maka dialah yang keluar sebagai pemenang. Adapun jika pemenang menuntaskan permainan masing-masih pemain yang kalah akan membayar sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun setiap pemenang diwajibkan menyisihkan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk biaya konsumsi selama permainan.
Permainan dilakukan para terdakwa dengan cara yang sama secara berulang-ulang

 

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (set) kartu remi dan uang sebesar Rp. 5.267.000,- ( lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)

Bahwa perbuatan para terdakwa bermain judi Qiu Qiu tidak diperlukan kepandaian atau keahlian namun hanya berdasarkan untung—untungan karena sering kali perhitungan pemain ada kalanya menang dan kalah. Sedangkan mereka terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi Qiu Qiu dengan taruhan uang tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwajib.

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya