Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus-LH/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. 1.MUHADI WIDODO Bin DAMAN WIREJO
2.SUPARMAN Bin SUKIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 224/Pid.Sus-LH/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/O.4.13.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHADI WIDODO Bin DAMAN WIREJO[Penahanan]
2SUPARMAN Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I MUHADI WIDODO Bin DAMAN WIREJO bersama-sama dengan Terdakwa II SUPARMAN Bin SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ombe RT 06 Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke lokasi penambangan batu gunung yang beralamat di Dusun Ombe RT 06 Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan penambangan batu gunung di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan penambangan batu gunung di Dusun Ombe RT 06 Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan cara melakukan penggarukan pada batu baket dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator merk Komatsu PC 200 warna kuning milik terdakwa I yang dioperasikan terdakwa II, selanjutnya setelah mendapatkan batu gunung, terdakwa II menumpuk batu yang telah diambil dengan menggunakan alat berat jenis Exavator, dan selanjutnya apabila ada pembeli yang ingin membeli, batu – batu gunung tersebut diangkut kedalam dump truk dengan menggunakan alat berat jenis Exavator sesuai dengan permintaan pembeli kemudian terdakwa I yang menerima uang pembayaran dari pembeli.
  • Bahwa terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menjual batu gunung yang ditambang di Dusun Ombe RT 06 Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per satu ret dengan volume kubikasi per satu retnya yakni sebesar 4 (empat) kubik.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II dalam melakukan penambangan batu gunung, tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan  Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya