INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | FARID HAMZAH, SE | PT. SMART FINANCE TANAH GROGOT | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 450.000.000,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
1. Menyatakan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) dikarenakan menimbulkan bunga Grace Period sebesar Rp. 6.879.538 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) kepada Penggugat.
3. Menyatakan Bunga Grace Period sebesar Rp. 6.879.538 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) adalah Ilegal/ tidak sah menurut hukum
4. Menyatakan membebaskan Penggugat dari tuntutan Bunga Grace Period sebesar Rp. 6.879.538 (enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) dari Tergugat.
5. Menyatakan BPKB Mobil Merk Toyota Avanza Tipe G. Luxury 1300 cc. milik Penggugat yang menjadi Agunan oleh Penggugat kepada Terguagt agar dikembalikan kepada Penggugat Apabila Penggugat telah menyelesaikan pelunasan Denda harian yang Tertunggak sebesar Rp. 2.563.400 (dua juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus Rupiah) kepada pihak Tergugat
6. Menghukum kepada Tergugat agar membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat
a.Materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah)
b.Inmateril Sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini
8. Menghukum Tergugat agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |