Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa MARDIYANSYAH SAPUTRA Alias MARDI Bin RAHMAT LATIF pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari minggu tanggal 18 agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi DODI PRIANTO Alias DODI Bin KOJAK (dilakukan penuntutan terpisah) yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. ENCONG (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu, dan sekira pukul 21.30 WITA, terdakwa pergi menemui Sdr. ENCONG di Jalan Pelopor Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol KT 2967 EAA milik orang tua terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, dan setibanya dilokasi tersebut, terdakwa langsung diberi oleh Sdr. ENCONG narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram namun belum dibayar oleh terdakwa dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ENCONG kemudian terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya terdakwa menyimapan narkotika yang didapat dari Sdr. ENCONG diatas tempat tidur terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr. ENCONG kepada beberapa orang dengan rincian sebagai berikut :
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi DODI PRIANTO Alias DODI Bin KOJAK sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengantar narkotika jenis sabu ke rumah saksi DODI PRIANTO Alias DODI Bin KOJAK di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIJAL (Daftar Pencarian Orang) sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. RIJAL datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIJAL sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara Sdr. RIJAL datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 12.30 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIJAL sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara Sdr. RIJAL datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. ARAB (Daftar Pencarian Orang) sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. ARAB datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. ARAB sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengantar narkotika jenis sabu di depan hotel sadurengas kilo 5 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Sdr. ARAB;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. ARAB sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengantar narkotika jenis sabu di jembatan kilo 4 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Sdr. ARAB;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 21.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. AMEL (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. AMEL datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. AMEL sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. AMEL datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. AMEL sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 400.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara Sdr. AMEL datang ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur;
- Pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. MIAN sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengantar narkotika jenis sabu di jembatan kilo 4 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Sdr. MIAN;
- Pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa kembali menjual narkotika jenis sabu kepada saksi DODI PRIANTO Alias DODI Bin KOJAK sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mengantar narkotika jenis sabu ke rumah saksi DODI PRIANTO Alias DODI Bin KOJAK di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ENCONG sebanyak 2 kali yakni :
- Pada hari senin tanggal 19 agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa mentransfer uang kepada sdr. ENCONG sebesar Rp. 8.000.000,- (delapa juta rupiah);
- Pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 sekira pukul 18.17 WITA terdakwa mentransfer uang kepada sdr. ENCONG sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), dan setelah itu sekira pukul 23.00 WITA terdakwa mengambil sisa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 21 agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA datang beberapa orang dari petugas kepolisian ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya dilakukan introgasi serta dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal dari terdakwa, dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Merk OPPO A15 warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) buah dompet merk LEVIS warna coklat yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT dengan Nopol KT 2967 EAA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 162/10966.00/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07040/NNF/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 21076/2024/NNF milik Terdakwa MARDIANSYAH SAPUTRA Alias MARDI Bin RAHMAT LATIF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa MARDIYANSYAH SAPUTRA Alias MARDI Bin RAHMAT LATIF pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------
- bahwa pada hari rabu tanggal 21 agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA datang beberapa orang dari petugas kepolisian ke rumah terdakwa di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya dilakukan introgasi serta dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal dari terdakwa, dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Merk OPPO A15 warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) buah dompet merk LEVIS warna coklat yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT dengan Nopol KT 2967 EAA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 162/10966.00/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram dan berat bersih 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07040/NNF/2024 tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 21076/2024/NNF milik Terdakwa MARDIANSYAH SAPUTRA Alias MARDI Bin RAHMAT LATIF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |