Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Tgt 1.Eko Purwito
2.Indra Gunawan
Hatniah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Purwito
2Indra Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Setiawan S.H., M.H.Eko Purwito
2Herman Setiawan S.H., M.H.Indra Gunawan
Tergugat
NoNama
1Hatniah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara Hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan secara Hukum sebidang tanah milik tergugat seluas 320 m2 yang asal usul alas hak atas tanahnya adalah tidak sah dan tanah tersebut milik Para Penggugat warga Rt.03 Kelurahan Tanah Grogot.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Para Penggugat, akibat Tindakan Tergugat yang menguasai tanah aquo tanpa dasar hukum yang sah karena asal usul surat tanah yang menjadi Alas Hak Atas Tanah Tergugat ini dibuat dengan cara melanggar hukum dan letak tanah yang diakui Tergugat tersebut milik warga Rt.03 yakni Para Penggugat, sehingga hal ini sangat merugikan Para Penggugat baik secara materiil dan Inmateriil oleh karenanya wajar Para Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat dengan perincian sbb :
A. Kerugian Materiil 
Luas Tanah 320 m2 x Rp.3.000.000,./m = Rp.960.000.000,. ( Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah )   
B. Kerugian Inmateriil
Warga resah terutama ibu-ibu karena lambat laun bisa menyebabkan kegiatan Posyandu ini terhenti dengan adanya sengketa ini yang apabila dihitung dengan kerugiaan Inmateriil oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Jadi, Total keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Para Penggugat terhadap Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat ialah berupa Kerugian Materiil dan Inmateriil yaitu : Rp.960.000.000,. + Rp.500.000.000,- = Rp. 1.460.000.000,.( Satu Milyard Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah ).
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap Tanah Aqua.
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi (Uitvoerbaarbij Vorraad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak