Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2017/PN Tgt | KAMARIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Sep. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Memebrikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki kutipan akte kelahiran anak pemohon nomor : 6409-LT-15112011-0009 tanggal 17 November 2011 yaitu dari Nama : JIHAN SALSABILA Tempat tanggal lahir : Penjam paser Utara, 22 januari 2011 Menjadi Nama : JIHAN SALSABILA Tempat tanggal lahir : Penjam paser Utara, 22 januari 2011 3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri tanah grogot untuk mengirimkan salinan penetapan ini kekantor Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten penajam paser Utara untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan kutipan akte kelahiran kedua pemohon nomor :6409-LT-15112011-0009 tanggal 17 November 2011 4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |