Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/PDT.P/2015/PN TGT | MUSTIKA TIJAH PUTERI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 28/PDT.P/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor : 19/1979,- tanggal 20 Juli 1979 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran pemohon : nomor 19/1979,- tanggal 20 Juli 1979 yaitu dari :
N a m a : MUSTIKA TIJA PUTERI Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot 13 Juli 1979 Anak perempuan kedua dari pasangan suami istri MUSLIMIN dengan PONIRAH
Menjadi
N a m a : MUSTIKA TIJAH. Tempat tanggal lahir : Tanah Grogot 13 Juli 1979 Anak perempuan kedua dari pasangan suami istri MUSLIMIN dengan PONIRAH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |