Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2015/PN TGT ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH KASMAN Bin DALLE (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/Q.4.13/Euh.2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAN Bin DALLE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KASMAN Bin DALLE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

Berawal ketika Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai identitas seseorang yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, merupakan tempat terjadinya transaksi shabu-shabu, selanjutnya atas informasi tersebut maka Anggota Resnarkoba Polres Paser menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 Wita bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim. Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan dan penggerebekan yang didahului dengan cara, salah satu Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser mengetuk pintu rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dan anggota yang lainnya bersembunyi, mendengar ada yang mengetuk pintu maka kemudian saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI (penuntutan dalam berkas terpisah) hendak akan membukakan pintu rumah tersebut yang dimana sebelumnya saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR menyuruh saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI untuk mengunci pintu, setelah pintu rumah tersebut terbuka Kemudian secara tiba-tiba seluruh Anggota Resnarkoba Polres Paser masuk ke dalam rumah tersebut dan berkata ? DIAM JANGAN BERGERAK ? dimana selanjutnya Anggota Resnarkoba lainnya langsung melihat saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA yang berada didekat pintu depan rumah tersebut kemudian terlihatlah Terdakwa, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, dan Saksi HERYAWAN SAPUTRA Als HERY (penuntutan dalam berkas terpisah) berkumpul bersama dalam satu kamar setelah itu Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, dan Saksi HERYAWAN SAPUTRA Als HERY dan pada saat Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar tersebut maka ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam selanjutnya penggeledahan dilanjutkan terhadap rumah tersebut dan di dalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang berada di atas meja bundar yang terletak di depan Terdakwa dan Saksi HERYAWAN SAPUTRA Als HERY duduk, dimana sebelumnya shabu-shabu tersebut di berikan/diserahkan oleh saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN kepada Terdakwa dan saksi HERYAWAN SAPUTRA Als HERY. Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakuinya sebagai milik Saksi Ivan Setiawan Als. Ivan akan tetapi sebelumnya sudah diserahkan kepada Terdakwa dan Saksi HERYAWAN SAPUTRA Als HERY dengan diketahui saksi-saksi yang melihat dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut.

Selanjutnya Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ditanya oleh Anggota Resnarkoba Polres Paser apakah ada ijin atau tidak dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan di jawab oleh Terdakwa tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 156/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang ( barang bukti No. 1) 0,25 Gram (nol koma dua puluh lima) gram sedangkan berat bersih barang (barang bukti No. 1) 0.05 Gram (nol koma nol lima) Gram.

- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,041 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,025 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8470/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

8470/ 2015/ NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8470/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KASMAN Bin DALLE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-

Berawal pada hari kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar jam 16.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim sesampainnya disana Terdakwa bertemu dengan saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) lalu setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN menggunakan shabu-shabu di dalam kamar saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN dengan menggunakan sebuah bong yang terbuat dari botol kaca dan pipet kaca yang telah terlebih dahulu melubangi tutup botol dan setelah berlubang kemudian memasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik lalu botol diisi dengan air, setelah itu dimasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dimasukkan kedalam sedotan lalu dibakar menggunakan korek api gas sampai meleleh dan setelah keluar asapnya kemudian asapnya disedot melalui sedotan dan setelah asap dari shabu-shabu tersebut masuk kemulut kemudian dikeluarkan lagi seperti orang yang sedang merokok secara berulang-ulang sampai shabu-shabu yang berada dalam pipet kaca tersebut habis.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 22.00 (lebih) Wita Terdakwa menuju rumah saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN dan sesampainnya di rumah tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI (penuntutan dalam berkas terpisah), dan saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI (penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang berada di teras rumah, kemudian Terdakwa yang datang membawa makanan langsung masuk kedalam rumah dan menuju meja makan, pada saat Terdakwa makan, Terdakwa melihat Sdra. Nanay (penuntutan dalam berkas terpisah) pulang dimana kemudian saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA serta saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI masuk dan langsung menuju kamar bersama saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN untuk menggunakan/mengkonsumsi shabu-shabu, kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN menuju meja makan untuk makan bersama dengan Terdakwa. Selanjutnya setelah selesai makan maka Terdakwa, saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN menuju ke kamar untuk bergabung bersama dengan saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA serta saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI untuk mengkonsumsi shabu-shabu kembali.

Lalu kemudian sesampainya didalam kamar tersebut Terdakwa langsung mengambil pipet kaca dan membersihkannya sambil berkata ? habis ini van ? kepada saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN kemudian saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN memberikan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi shabu-shabu dan di letakan di atas meja bundar tepat di depan Terdakwa dan saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI duduk. Lalu kemudian Saksi Ivan Setiawan menyuruh saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA untuk mengunci pintu lalu saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA menuju pintu dan pada saat akan mengunci pintu terdengar suara ketukan pintu dan secara tiba-tiba Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser masuk dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, yang pada saat itu berada di kamar, dimana selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi shabu-shabu yang berada diatas meja bundar didalam kamar tersebut tepat di depan Terdakwa dan saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam pada saat penggeledahan badan terhadap Terdakwa lalu setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakuinya bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi shabu-shabu tersebut merupakan shabu-shabu yang akan digunakan Terdakwa, saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, serta saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN, dengan diketahui dan di lihat oleh saksi-saksi yang ada pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut.

Kemudian Anggota Polsek Tanah Grogot dan Satuan Resnarkoba Polres Paser bertanya apakah dalam mengkonsumsi atau menggunakan shabu-shabu Terdakwa memiliki ijin dari pihak berwenang lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki ijin. Kemudian Terdakwa, saksi HERYAWAN SAPUTRA Als. HERI, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, serta saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN dan barang buktinya diamankan di Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa di lengkapi ijin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa sudah mengkonsumsi shabu-shabu tersebut selam kurang lebih 1 (satu) tahun.

- Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/145/VI/2015/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 14 Juni 2015 Pukul 15.49 WITA terhadap Urine Terdakwa KASMAN Bin DALLEditemukan kandungan zat golongan Amphetamina.

- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,041 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,025 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8470/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

8470/ 2015/ NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8470/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya