| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MASHURI YUSUF Als MASE Bin M. YUSUF pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Pelabuhan Speedboat Kampung Baru Kota Balikpapan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. Mahmud (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/III/2017/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2017) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Pelabuhan Speedboat Kampung Baru Kota Balikpapan Sdr. Mahmud menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa dan sabu-sabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar jika sabu-sabu tersebut telah laku terjual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di halaman belakang rumah kosong Jalan Raden Sukma Rt. 18 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu-sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Mahmud dengan menggunakan sekop yang terbuat dari plastik menjadi 8 (delapan) poket kecil dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Penajam, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wita saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman dan saksi Reisvanswee Gerry H Anak dari Anthonius selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan giat penyelidikan di sekitar wilayah Penajam kemudian menuju ke sebuah rumah di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita saksi Totok Rudianto dan saksi Reisvanswee Gerry H melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk didepan rumah tersebut lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Reisvanswee Gerry H mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan selanjutnya saksi Totok Rudianto dan saksi Reisvanswee Gerry H melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas Alumunium Foil bekas pembungkus rokok dan 2 (dua) buah plastik merk C-Tik yang disimpan didalam sepatu merk Kickers warna coklat sebelah kiri milik terdakwa dan diletakkan diruang tamu dekat pintu masuk rumah, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disamping kanan ruang tamu rumah, alat hisap sabu-sabu / pipet kaca dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang terletak di dalam kamar tamu rumah saksi Sumadi Bin Ahmad dan barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. Mahmud (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses.
Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2981/NNF/2017 tanggal 5 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4062/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MASHURI YUSUF Als MASE Bin M. YUSUF pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 12.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdr. Mahmud (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/III/2017/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2017) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Pelabuhan Speedboat Kampung Baru Kota Balikpapan Sdr. Mahmud menyerahkan 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa dan sabu-sabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa dan akan terdakwa bayar jika sabu-sabu tersebut telah laku terjual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di sebuah halaman belakang rumah kosong Jalan Raden Sukma Rt. 18 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa memecah 1 (satu) poket sabu-sabu yang terdakwa beli dari Sdr. Mahmud dengan menggunakan sekop yang terbuat dari plastik menjadi 8 (delapan) poket kecil dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Penajam, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 10.00 Wita saksi Totok Rudianto Bin Sulaiman dan saksi Reisvanswee Gerry H Anak dari Anthonius selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan giat penyelidikan di sekitar wilayah Penajam kemudian menuju ke sebuah rumah di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita saksi Totok Rudianto dan saksi Reisvanswee Gerry H melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk didepan rumah tersebut lalu saksi Totok Rudianto dan saksi Reisvanswee Gerry H mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan selanjutnya saksi Totok Rudianto dan saksi Reisvanswee Gerry H melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas Alumunium Foil bekas pembungkus rokok dan 2 (dua) buah plastik merk C-Tik yang disimpan didalam sepatu merk Kickers warna coklat sebelah kiri milik terdakwa dan diletakkan diruang tamu dekat pintu masuk rumah, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam disamping kanan ruang tamu rumah, alat hisap sabu-sabu / pipet kaca dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang terletak di dalam kamar tamu rumah saksi Sumadi Bin Ahmad dan barang bukti yang ditemukan tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Sdr. Mahmud (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses.
Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2981/NNF/2017 tanggal 5 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4062/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MASHURI YUSUF Als MASE Bin M. YUSUF pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 11.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Jalan Raden Sukma Rt. 019 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara awalnya terdakwa menyediakan alat hisap sabu-sabu atau pipet kaca, lalu terdakwa memasukkan 2 (dua) poket sabu-sabu kedalam pipet kaca yang telah disiapkan dengan menggunakan sekop yang terbuat dari plastik kemudian pipet kaca tersebut terdakwa sambung dengan menggunakan sedotan plastik. Selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca yang berisi sabu-sabu tersebut menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin dan mengeluarkan asap lalu terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) poket sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 (satu koma tujuh enam) gram atau berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan) gram atau berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2981/NNF/2017 tanggal 5 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4062/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seberat 0,53 (nol koma lima tiga) gram dimusnahkan oleh Penyidik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 09.00 Wita.
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian urine nomor : KES.5./07/III/2017/Poliklinik tanggal 17 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni pemeriksa pada Poliklinik Polres Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama MUHAMMAD MASHURI YUSUF Als MASE Bin M. YUSUF yang diperiksa positif mengandung metamfetamina.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |