|
Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa DALLE Bin MENDAN pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira jam. 17.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Nipah-NipahRt. 003 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu-sabu”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira pukul 16.30 wita Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. NYONG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/09/IV/2017/Reskrim) tanggal 13 April 2017 dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh rupiah), Selanjutnya Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekitar pukul 17.00 Wita saksi DIDSON KAMANISANG Bin KAMANISANG bersama dengan saksi ERVAN SANI W Bin DARWIS W dan saksi EKO SETIAWAN Bin BIMO SENO selaku anggota Polsek Penajam yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah terdakwa, sesampai di rumah saksi ERVAN SANI W Bin DARWIS W menghampiri terdakwa dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi DIDSON KAMANISANG Bin KAMANISANG dan saksi EKO SETIAWAN Bin BIMO SENO dan di temukan 7 poket sabu-sabu, 2 (dua) sekop plastik didalam kotak rokok alumanium di saku kantong celana sebelah kanan terdakwa dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hp jenis nokia di dalam saku kantong celana sebelah kirinya kemudian saksi ERVAN SANI W Bin DARWIS W bersama rekan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa 1 buah alat hisap atau bong, 3 buah korek gas diruang dapur, 2 bungkus plastic c-tik didalam kulkas selanjutnya mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut kemudian di bawak ke polsek penajam guna proses hukum lebih lanjut.;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat bruto 4,93 (empat koma Sembilan tiga) gram atau berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,24 gram (nol koma dua puluh empat) gram atau berat netto 0,046 (nol koma nol empat enam) untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4004/NNF/2017 tanggal 7 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4733/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 06.e / V/ 2017 / Reskrim tanggal 05 Mei 2017 terhadap barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram telah dimusnahkan
-Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa DALLE Bin MENDAN pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira jam. 17.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Nipah-NipahRt. 003 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu-sabu”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi DIDSON KAMANISANG Bin KAMANISANG bersama dengan saksi ERVAN SANI W Bin DARWIS W dan saksi EKO SETIAWAN Bin BIMO SENO selaku anggota Polsek Penajam yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur langsung melakukan penyelidikan dirumah terdakwa, sesampai di rumah saksi ERVAN SANI W Bin DARWIS W menghampiri terdakwa dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi DIDSON KAMANISANG Bin KAMANISANG dan saksi EKO SETIAWAN Bin BIMO SENO dan di temukan 7 poket sabu-sabu, 2 (dua) sekop plastik didalam kotak rokok alumanium di saku kantong celana sebelah kanan terdakwa dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hp jenis nokia di dalam saku kantong celana sebelah kirinya kemudian saksi ERVAN SANI W Bin DARWIS W bersama rekan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa 1 buah alat hisap atau bong, 3 buah korek gas diruang dapur, 2 bungkus plastic c-tik didalam kulkas selanjutnya mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut kemudian di bawak ke polsek penajam guna proses hukum lebih lanjut.;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat bruto 4,93 (empat koma Sembilan tiga) gram atau berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat bruto 4,93 (empat koma Sembilan tiga) gram atau berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,24 gram (nol koma dua puluh empat) gram atau berat netto 0,046 (nol koma nol empat enam) untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4004/NNF/2017 tanggal 7 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4733/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 06.e / V/ 2017 / Reskrim tanggal 05 Mei 2017 terhadap barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram telah dimusnahkan
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
|
|
-------- Bahwa Terdakwa DALLE Bin MENDAN bersama dengan Sdr. NYONG (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/09/IV/2017/Reskrim) tanggal 13 April 2017 pada hari Minggu tanggal 9 April 2017 sekira pukul 00.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan April 2017, bertempat di Nipah-NipahRt. 003 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas terdakwa persiapkan alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botor larutan cap kaki tiga lalu serbuk sabu-sabu tersebut di letakan di dalam selang kecil yang terbuat dari kaca yang terhubung dengan botor larutan cap kaki tiga yang berisi air selanjutnya selang kaca yang sudah berisi serbuk sabu-sabu tersebut di bakar dengan menggunakan api setelah mendidih lalu di sedot dari selang atau sedotan yang juga sudah terhubung dengan botol kaca yang berisi air tersebut dan bergantian dengan Sdr. NYONG ;
- Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa sabu-sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu-sabu dengan berat bruto 4,93 (empat koma Sembilan tiga) gram atau berat netto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto/ditimbang beserta bungkus plastiknya 0,24 gram (nol koma dua puluh empat) gram atau berat netto 0,046 (nol koma nol empat enam) untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4004/NNF/2017 tanggal 7 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 4733/2017/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti dengan Nomor : SP.Sita / 06.e / V/ 2017 / Reskrim tanggal 05 Mei 2017 terhadap barang bukti 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 2,74 (dua koma tujuh empat) gram telah dimusnahkan ;
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian urine nomor : KES.5./04/IV/2017/Poliklinik tanggal 10April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni pemeriksa pada Poliklinik Polres Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama yang diperiksa positif mengandung metamfetamina.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|