Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin SUYONO pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 19.45 Wita dan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di rumah saksi LUKI SANDRA TOBING yang beralamat di RT. 001 Desa Sawit Jaya Blok A Kec. Long Ikis Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal beberapa perbuatan harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 19.45 Wita, terdakwa berjalan kaki melewati depan rumah saksi LUKI SANDRA TOBING dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang – barang berharga yang ada dalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa mendekati jendela samping rumah dan melihat 1 (satu) buah obeng di belakang rumah tersebut. Selanjutnya obeng tersebut terdakwa gunakan untuk membuka baut teralis jendela. Setelah teralis jendela berhasil dibuka, terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit kipas angin warna putih merk Miyako, 1 (satu) unit speaker aktif warna hitam putih merk GMC, 1 (satu) buah tanki sepeda motor warna biru, 1 (satu) buah jok sepeda motor warna hitam, dan 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) Kg warna hijau. Setelah mengambil barang – barang berharga tersebut, terdakwa pergi keluar rumah melalui jendela dapur tanpa seijin dari pemiliknya.
- Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 09.00 wita, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi LUKI SANDRA TOBING dan masuk kedalam rumah melalui jendela untuk mengambil 1 (satu) unit mesin steam cuci motor , 1 (satu) buah tas warna biru tua yang berisi kunci peralatan bengkel dan 1 (satu) buah carburator sepeda motor. Setelah mengambil barang – barang tersebut, selanjutnya terdakwa membawanya ke rumah terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LUKI SANDRA TOBING mengalami kerugian sebesar Rp. 5.230.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP---
|