Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2018/PN Tgt SUDARMADI , SH RIDUAN Als IWAN Bin ABDUL KADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-349/Q.4.13/Euh.1/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDUAN Als IWAN Bin ABDUL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair

Bahwa terdakwa RIDUAN Als IWAN Bin ABDUL KADIR (alm),  pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira jam 19.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di jalan Jend. Ahmad Yani Kec. Tanah Grogot Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hokum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa menyiapkan 2 (dua) paket sabu sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dan dengan berat kurang lebih 0,05 (no koma nol lima) gram kemudian terdakwa mengantarkan sabu sabu tersebut kepada pembeli dijalan jend. Ahmad Yani Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dan pada saat berada di jalan jend Ahmad Yani tersebut terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram yang terdakwa simpan didalam kotak rokok merk rolling setelah terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu sabu tersebut terdakwa berteduh dirumah salah satu warga yang berada diseberang jalan tempat terdakwa menaruh 1 (satu) paket sabu sabu tersebut dan sebelum 1 (satu) paket sabu sabu tersebut diambil oleh pembeli, terdakwa diamankan oleh saksi ZAINAL HADI dan saksi KURNIAWAN SIDIK yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan disekitar terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu yang berada didalam kotak rokok merk rolling dan 1 (satu) paket sabu sabu yang terbungkus dengan tisu yang terdakwa akui 2 (dua) paket sabu sabu tersebut benar milik terdakwa kemudian terdakwa dibawa kerumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna Evolution, 2 (dua) bendel plastik klip kosong berbagai macam ukuran, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna merah yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kotak turbo-jet terbuat dari kardus, 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung, 3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam dan diakui terdakwa bahwa barang barang tersebut benar milik terdakwa.---------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenanang.-------------
Bahwa berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0123/NNF/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S. Si, M. Si Apt, Dra. FITRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RIDUAN Als IWAN Bin ABD. KADIR berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 0071/2008/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 296/10966.00/2017 tanggal 23 Desember 2017 dengan hasil penimbangan sebanyak 7  (tujuh) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan berat kotor 16,51 (enam belas koma lima satu) gram dan berat bersih 13,02 (tiga belas koma dua gram) yang ditandatangani oleh Penimbang HASNIDAR dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan saksi AIPTU JOKO PURNOMO.

 

 

-2-

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa RIDUAN Als IWAN Bin ABDUL KADIR (alm),  pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 sekira jam 19.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017, atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di jalan Jend. Ahmad Yani Kec. Tanah Grogot Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau  Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ZAINAL HADI dan saksi KURNIAWAN SIDIK yang merupakan anggota kepolisian dari unit Resnarkoba Polres Paser telah mengamankan terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/63/XII/2017/Resnarkoba tertanggal 22 Desember 2017 kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi HIFNI Bin NOORMAN dari  hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu sabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok yang berada dipinggir jalan yang sebelumnya telah terdakwa taruh terlebih dahulu, kemudian ditemukan juga 1 (satu) paket sabu sabu yang terbungkus tisu yang ditemukan dibawah terdakwa yang mana sebelumnya 1 (satu) paket sabu sabu tersebut terjatuh dari genggaman terdakwa, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat warna silver dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam, kemudian terdakwa mengakui masih memiliki dan menyimpan sabu sabu dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Merawen RT. 02 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, pada saat tiba dirumah terdakwa dilakukan penggeldahan yang disaksikan oleh saksi YATMI Binti YATIN dan saksi ARIFIN Bin MAPPE dari hasil penggeldahan ditemukan 5 (lima) paket sabu sabu berbagai macam ukuran dan berat, 3 (tiga) paket Aluminium Sulfat (tawas), 1 (satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu buah kotak rokok merk sampoerna Evolution, 2 (dua) bendel plastik klip kosong berbagai macam ukuran, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna merah yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah kotak turbo-jet terbuat dari kardus, 1 (satu) buah kotak handphone merk samsung, 3 (tiga) buah plastik kresek warna hitam dan diakui terdakwa bahwa barang barang tersebut benar milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres paser untuk proses lebih lanjut.---------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu sabu sebanyak 7 (tujuh) paket terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarka Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0123/NNF/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan IMAM MUKTI, S. Si, M. Si Apt, Dra. FITRYANA HAWA, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa RIDUAN Als IWAN Bin ABD. KADIR berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 0071/2008/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor : 296/10966.00/2017 tanggal 23 Desember 2017 dengan hasil penimbangan sebanyak 7  (tujuh) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan berat kotor 16,51 (enam belas koma lima satu) gram dan berat bersih 13,02 (tiga belas koma dua gram) yang ditandatangani oleh Penimbang HASNIDAR dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan saksi AIPTU JOKO PURNOMO.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya