Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Oleh Personel Satgas Gakkum dan Satgas Preemtif Polres Paser, dengan sasaran Kios/warung yang diduga melakukan Penjualan Miras yang ada di Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Dalam giat tersebut, Satgas Operasi Pekat Mahakam, melaksanakan Pemeriksaan/pengecekan di disebuah Warung sembako yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Tanah Grogot yang menurut informasi dari masyarakat, sering terjadi jual beli minuman keras, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 6 (Enam) botol dan minuman beralkohol jenis Beer Frost Pilsener sebanyak 6 (Enam) botol yang tersimpan di dalam warung, serta diamankan juga 1 (Satu) tersangka/pemilik warung An. AGUS SETIAWAN Alias OLENG Bin SUGITO. Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut |