Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Tgt MASQURI 1.AKHMAD SYURKATI
2.JUMAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASQURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD SYURKATI
2JUMAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HAIRUDDIN
2Desa Tajur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R  :
 
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I yang bertanggung jawab penuh atas jual beli sebidang tanah (objek sengketa) seluas lebih kurang 10.000 M2 (1HA),  tercatat atas nama SITI BARKIAH, terletak ex jalan PT. Alas Kusuma RT. 01 di Desa Tajur, Kecamatan Long ikis Kabupaten Paser terhadap Tergugat II yang mengaku sebagai Anak dari orang yang namanya tercatat dalam segel tersebut;
3) Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Turut Tergugat II yang menjual dan membuat Surat keteranga tanah (SKT) tanpa sepengetahuan dan Persetujuaan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatidge daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap diri Penggugat baik secara materiil maupun immaterial mengingat sebidang tahan tersebut telah di kuasai dan di kelola oleh Penggugat sejak 16 Oktober 2003 atau kurang lebih selama dua puluh tahun; 
4) Menyatakan sebagai Hukum Bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II adalah batal/tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
5) Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan  atas sebidang tanah (objek sengketa) seluas lebih kurang 10.000 M2 (1HA),  tercatat atas nama SITI BARKIAH, terletak ex jalan PT. Alas Kusuma RT. 01 di Desa Tajur, Kecamatan Long ikis Kabupaten Paser yang dilakukan Turut Tergugat I adalah tidak Sah;
6) Menghukum Tergugat II , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
7) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
 
S U B S I D A I R  :
 
Apabila Pengadilan Negeri Tahan Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak