INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Tgt | MASQURI | 1.AKHMAD SYURKATI 2.JUMAIDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I yang bertanggung jawab penuh atas jual beli sebidang tanah (objek sengketa) seluas lebih kurang 10.000 M2 (1HA), tercatat atas nama SITI BARKIAH, terletak ex jalan PT. Alas Kusuma RT. 01 di Desa Tajur, Kecamatan Long ikis Kabupaten Paser terhadap Tergugat II yang mengaku sebagai Anak dari orang yang namanya tercatat dalam segel tersebut;
3) Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Turut Tergugat II yang menjual dan membuat Surat keteranga tanah (SKT) tanpa sepengetahuan dan Persetujuaan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatidge daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap diri Penggugat baik secara materiil maupun immaterial mengingat sebidang tahan tersebut telah di kuasai dan di kelola oleh Penggugat sejak 16 Oktober 2003 atau kurang lebih selama dua puluh tahun;
4) Menyatakan sebagai Hukum Bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II adalah batal/tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
5) Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan atas sebidang tanah (objek sengketa) seluas lebih kurang 10.000 M2 (1HA), tercatat atas nama SITI BARKIAH, terletak ex jalan PT. Alas Kusuma RT. 01 di Desa Tajur, Kecamatan Long ikis Kabupaten Paser yang dilakukan Turut Tergugat I adalah tidak Sah;
6) Menghukum Tergugat II , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
7) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Tahan Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |