Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira jam 11.00 Wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan Tkp Pinggir Jalan rumah pelapor Rt. 016 Rw. 004 Desa Kec. Long Kali Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat Korban bersama suami ke samping rumah untuk memasang patok batas tanah, lalu datang Terlapor dan terjadi perdebatan dengan korban dan secara tiba-tiba Terlapor memukul korban pada bagian wajah depan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Long Kali pada hari Senin tanggal 24 April 2024 pukul 11.00 Wita untuk proses lebih lanjut. |