Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Tgt M.IQBAL AGUNG EKO JARWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.IQBAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HAMID. S.H,.M.IQBAL
Tergugat
NoNama
1AGUNG EKO JARWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat Pada tanggal 27 Desember 2024
3) Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tersebut tidak memiliki itikad baik dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
4) Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar:
a. Kerugian pokok pinjaman: Rp1.250.000.000.
b. Kerugian materiil akibat penjualan ruko di bawah harga pasar: Rp1.557.000.000.
 Dengan Total kerugian: Rp2.757.000.000.
5) Menetapkan sita atas jaminan milik Terguat yang telah dijaminkan ke penggugat berupa :
a. SHM No: 2395 atas tanah dan bangunan di Sungai Kledang Kecamatan Samarinda Sebrang, Kota  Samarinda, Provinsi Kalimatan Timur  atas Nama Muhammad Said Amin, S.H  .
b. Surat SKT Nomor : 593.2/02/PEM/II/2010 atas tanah dan kebun di Sepaku dengan luas 2 hektar.
c. Surat SKT Nomor : 593.2/03/PEM/II/2010 atas tanah dan kebun di Sepaku dengan luas 2 hektar.
d. Surat SKT Nomor : 593.2/04/PEM/II/2010 atas tanah dan kebun di Sepaku dengan luas 2 hektar
e. 1 unit mobil Hilux (yang kemudian diambil kembali oleh Tergugat).
6). Menyatakan bahwa jika Tergugat tidak mampu membayar secara Tunai dan seketika, maka jaminan yang telah diberikan (SHM tanah dan bangunan, SKT tanah/kebun, dan dokumen lain) dapat dilelang untuk menutupi kewajiban Tergugat  tersebut atau di balik nama ke nama Penggugat dan apabila masih terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah pinjaman Tergugat maka Penggugat mohon untuk di lakukan Sita jaminan berupa rumah tempat tinggal 2 lantai milik Tergugat yang terletak di Kota Balikpapan Pada Perumahan Sepinggan Pratama Blok B No. 7 dan 1 unit mobil Mercy Nomor Polisi B 1079 UEO type Sedan MERC BENZ C200 K AT CKD warna Abu Metalik.
7) Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah dan Mobil milik TERGUGAT 
8) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
9) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak