INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2025/PN Tgt | YELIANA PALA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Menambah nama orang tua khususnya nama ayah di Akta Kelahiran Anak pemohon bernama MARIA GABRIELA NONA QILAN yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-16102024-0017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 16 Oktober 2024. Yaitu dengan nama Ayah HANDRIKUS HIBO.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penambahan Nama Orang Tua Khususnya Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6401-LT-16102024-0017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 16 Oktober 2024.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |