Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. 1.ASRANI Bin AMAT ( ALM )
2.SYAHRUM Bin JEBE (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/O.4.13.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRANI Bin AMAT ( ALM )[Penahanan]
2SYAHRUM Bin JEBE (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I ASRANI Bin AMAT (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa II SYAHRUM Bin JEBE (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. BIM Afdeling Charli Blok 13 Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira 19.00 Wita Sdra. RAHIM (DPO) menelpon Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di PT. BIM kemudian sesampainya di PT. BIM Terdakwa I Bersama Sdr. RAHIM pada hari Rabu tanggal 07 sekira pukul 01.00 Wita menggunakan kendaraan R4 Grandmax warna putih plat KT 8952 ER melewati pos penjagaan satpam untuk menuju lokasi dari kebun PT. BIM setibanya di lokasi tersebut Terdakwa I melakukan pengangkutan buah sawit yang mana pemanenan buah sawit sudah di lakukan oleh Terdakwa II dan Sdr. OSCAR (DPO) dan saat buah sudah di pindahkan ke dalam mobil selanjutnya mobil Pick up R4 Grandmax warna putih plat KT 8952 ER dibawa keluar dari lokasi PT. BIM oleh Terdakwa I untuk selanjutnya menjual buah sawit tersebut, namun saat di perjalanan keluar Terdakwa I di amankan oleh pihak Perusahaan dan diamankan oleh pihak kepolisian Resor Paser, selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 19.00 WITA Terdakwa II di amankan oleh pihak kepolisian Polres Paser;
  • Bahwa Tugas atau peran masing-masing dalam mengambil buah sawit di PT. BIM Afdeling Charli Blok 13 Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan yaitu Terdakwa II Bersama Sdr. OSCAR sebagai pemanen buah sawit di kebun dengan menggunkan alat egrek secara bergantian dan Sdr. RAHIM dan Terdakwa I bertugas sebagai pemuat buah ke dalam mobil Pick up R4 Grandmax warna putih plat KT 8952 ER serta bertugas menjual hasil buah tersebut;
  • Bahwa Pada saat mengambil buah sawit di PT. BIM Afdeling Charli Blok 13 Desa Laburan Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tersebut Para Terdakwa menggunakan alat panen berupa :
  • 1 (satu) buah egrek;
  • 3 (tiga) buah tojok;
  • Bahwa Perkiraan jumlah TBS (tandan buah segar) sawit yang para Terdakwa ambil tersebut adalah ±2 (dua) ton (2.000) kg dan dalam melakukan pemanenan TBS (tanda buah segar) tersebut Para Terdakwa dan yang lainnya tidak ada meminta izin kepada PT. BIM (Borneo Indah Marjaya);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa yang mengambil buah sawit tersebut mengakibatkan PT. BIM (Borneo Indah Merjaya) mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 5.540.000 (lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya