Dakwaan |
Pada hari hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 11.00 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan Ringan TKP Blok 437 Kebun Tajati Desa Laburan Kel/Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya sekira jam 08.30 Wita, korban An. Sdr. Sumardi Bin Paimin (Alm) melakukan Patroli bersama Petugas keamanan di sekitar Areal PTPN 4, kemudian korban mendapatkan Informasi dari karyawan, bahwa di Lokasi Blok 437 kebun Tajati PTPN Desa Laburan Kec. Pasir Belengkong, terdapat orang yang melaksanakan Panen Buah Sawit. Kemudian korban segera meluncur ke TKP bersama tim Patroli, setelah tiba di TKP, Tim menemukan 1 Buah Mobil Pick Up jenis L 300 Warna Hitam dengan No PolĀ KT 8699 EN yang terparkir di Pinggir jalan dan sudah memuat buah kelapa sawit perusahaan, serta tidak jauh dari mobil tersebut terdapat 2 orang yang sedang melakukan Panen buah kelapa sawit perusahaan. Melihat kejadian itu, korban menegur kedua orang tersebut dan memberikan peringatan untuk tidak melakukan panen kembali di areal perusahaan PTPN. Tidak lama setelah itu, datang 2 (dua) orang perempuan yang bernama Sdri. Nuhria/Terlapor dan Sdri. Camalia, yang mengaku bahwa lahan yang dipanen tersebut merupakan lahan yang sudah disewa. Melihat alat panen dan Buah Sawit diamankan oleh Tim Patroli, terjadi adu mulut di TKP, tiba-tiba terlapor naik keatas mobil perusahaan, kemudian melemparkan peralatan panen yang telah disita, setelah itu terlapor turun dari mobil sambil memegang sebuah Tojok dan terlapor mangayunkan tojok tersebut kepada Korban sebanyak 1 (Satu) kali sehingga mengenai tangan kanan korban. Merasa keadaan yang kurang kondusif di TKP, akhirnya korban memerintahkan Tim untuk mundur dari lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser pada hari Minggu tanggal 24 November 2025 sekira jam 16.00 Wita untuk proses lebih lanjut |