Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH Pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Mubakoi Rt. 020 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan orang yang berhak (yang punya)” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 00.10 Wita terdakwa berada di Dusun Mubakoi Rt. 020 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur untuk mencari barang berkas berupa besi-besi yang memiliki nilai jual, Terdakwa melihat ada sebuah bengkel Las milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI yang beralamat di Desa Mubakoi RT.020 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, kemudian Terdakwa memarkirkan Kendaraan Honda Scoopy berwarna Merah Putih KT- 2974 -EAW milik Terdakwa tepat dipinggir jalan, setelah itu Terdakwa mencari besi bekas yang berada di bengkel las milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI sembari mencari Terdakwa melihat sebuah tabung Gas Oxigen yang berada di bengkel Las tersebut dan Terdakwa berniat mengambil tabung gas Oxigen tersebut dengan cara Terdakwa melepaskan selang yang tersambung dengan regulator gas Oxigen tersebut, setelah selang sudah lepas dari regulator Terdakwa berusaha mengangkat langsung Tabung Gas Oxigen tersebut namun Terdakwa tidak kuat mengangkatnya secara langsung, kemudian Terdakwa memarkirkan kendaraan Honda Scoopy berwarna Merah Putih KT- 2974 -EAW milik Terdakwa tepat Disebelah tabung Gas Oxigen dan tabung Gas Oxigen Terdakwa seret sekitar 1 meter lali merebahkan tabung oxigen tersebut dan Terdakwa letakkan Didepan motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor Honda Scoopy berwarna Merah Putih KT- 2974 -EAW milik Terdakwa dan membawa tabung Gas Oxigen ke semak-semak didepan arah masuk Perumahan Griya Permata Residance 2 sekitar 350 m dari bengkel las tersebut, setelah Terdakwa meletakkan Tabung Gas Oxigen Las disemak-semak itu Terdakwa kembali lagi ke bengkel Las saat Terdakwa kembali saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI sudah menunggu didepan bengkel las dan saat melihat Terdakwa saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI meneriaki dan mengambil kendraan saksi untuk mengejar Terdakwa lalu Terdakwa mempercepat laju kendaran milik terdakwa menuju kearah Kec. Tanah Grogot namun saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI tidak sanggup mengejar pelaku dan kembali ke bengkel milik saksi untuk mencari tabung Oxigen yang di ambil terdakwa, setelah itu sekitar Pukul 03.00 Wita Terdakwa kembali kearah Kuaro dan menuju tempat Terdakwa menyimpan tabung Gas Oxigen tersebut yang berada disemak-semak depan arah masuk Perumahan Griya Permata Residance 2 setelah sampai Terdakwa memarkirkan kendaraan sekitar 10 M dari tempat Terdakwa menyimpan tabung gas Oxigen dan memantau keadaan sekitar, hingga sekitar pukul 03.30 wita Terdakwa kembali untuk memantau keadaan dan kemudian ingin mengambil tabung yang disembunyikan, saat saksi ADI PRIYANTO BIN SUPRAPTI dan saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI melihat terdakwa, saksi ADI PRIYANTO BIN SUPRAPTI dan saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI mendatangi pelaku untuk menanyakan apa yang sedang dilakukan terdakwa, pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya setelah didesak terdakwa mengakui bahwa ia telah mengambil berupa Tabung Oxigen beserta Regulatornya di bengkel las milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI, Setelah itu Saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI menanyakan di sembunyikan di mana, lalu pelaku langsung menyebutkan Tabung Oxigen beserta Regulatornya dan di sembunyikan di semak semak pinggir jalan di jl. Jendral sudirman RT. 020 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim (depan arah masuk Perumahan Griya Permata Residance 2).
- Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH tidak memliki izin dari saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI untuk mengambil 1 (satu) buah Tabung Oxigen beserta Regulatornya milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 3.020.000 (tiga juta dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH Pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 00.10 wita , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun Mubakoi Rt. 020 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal Pada Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 00.10 Wita terdakwa berada di Dusun Mubakoi Rt. 020 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur untuk mencari barang berkas berupa besi-besi yang memiliki nilai jual, Terdakwa melihat ada sebuah bengkel Las milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI yang beralamat di Desa Mubakoi RT.020 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, kemudian Terdakwa memarkirkan Kendaraan Honda Scoopy berwarna Merah Putih KT- 2974 -EAW milik Terdakwa tepat dipinggir jalan, setelah itu Terdakwa mencari besi bekas yang berada di bengkel las milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI sembari mencari Terdakwa melihat sebuah tabung Gas Oxigen yang berada di bengkel Las tersebut dan Terdakwa berniat mengambil tabung gas Oxigen tersebut dengan cara Terdakwa melepaskan selang yang tersambung dengan regulator gas Oxigen tersebut, setelah selang sudah lepas dari regulator Terdakwa berusaha mengangkat langsung Tabung Gas Oxigen tersebut namun Terdakwa tidak kuat mengangkatnya secara langsung, kemudian Terdakwa memarkirkan kendaraan Honda Scoopy berwarna Merah Putih KT- 2974 -EAW milik Terdakwa tepat Disebelah tabung Gas Oxigen dan tabung Gas Oxigen Terdakwa seret sekitar 1 meter lali merebahkan tabung oxigen tersebut dan Terdakwa letakkan Didepan motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menghidupkan mesin sepeda motor Honda Scoopy berwarna Merah Putih KT- 2974 -EAW milik Terdakwa dan membawa tabung Gas Oxigen ke semak-semak didepan arah masuk Perumahan Griya Permata Residance 2 sekitar 350 m dari bengkel las tersebut, setelah Terdakwa meletakkan Tabung Gas Oxigen Las disemak-semak itu Terdakwa kembali lagi ke bengkel Las saat Terdakwa kembali saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI sudah menunggu didepan bengkel las dan saat melihat Terdakwa saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI meneriaki dan mengambil kendraan saksi untuk mengejar Terdakwa lalu Terdakwa mempercepat laju kendaran milik terdakwa menuju kearah Kec. Tanah Grogot namun saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI tidak sanggup mengejar pelaku dan kembali ke bengkel milik saksi untuk mencari tabung Oxigen yang di ambil terdakwa, setelah itu sekitar Pukul 03.00 Wita Terdakwa kembali kearah Kuaro dan menuju tempat Terdakwa menyimpan tabung Gas Oxigen tersebut yang berada disemak-semak depan arah masuk Perumahan Griya Permata Residance 2 setelah sampai Terdakwa memarkirkan kendaraan sekitar 10 M dari tempat Terdakwa menyimpan tabung gas Oxigen dan memantau keadaan sekitar, hingga sekitar pukul 03.30 wita Terdakwa kembali untuk memantau keadaan dan kemudian ingin mengambil tabung yang disembunyikan, saat saksi ADI PRIYANTO BIN SUPRAPTI dan saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI melihat terdakwa saksi ADI PRIYANTO BIN SUPRAPTI dan saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI mendatangi pelaku untuk menanyakan apa yang sedang dilakukan terdakwa, pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya setelah didesak terdakwa mengakui bahwa ia telah mengambil berupa Tabung Oxigen beserta Regulatornya di bengkel las milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI, Setelah itu Saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI menanyakan di sembunyikan di mana, lalu pelaku langsung menyebutkan Tabung Oxigen beserta Regulatornya dan di sembunyikan di semak semak pinggir jalan di jl. Jendral sudirman RT. 020 Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim (depan arah masuk Perumahan Griya Permata Residance 2).
- Bahwa Terdakwa INDRA IRAWAN Bin SABRIANSYAH tidak memliki izin dari saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI untuk mengambil 1 (satu) buah Tabung Oxigen beserta Regulatornya milik saksi ARI SETIAWAN BIN SUPRAPTI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 3.020.000 (tiga juta dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |