Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank BRI Unit Tanah Grogot 1.Deden Sasmantoro
2.Indrati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Tanah Grogot
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deden Sasmantoro
2Indrati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.703.099,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 153.703.099,- ( SERATUS LIMA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS TIGA RIBU SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.439.927,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 23.263.172,- ( DUA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPMHAT : 380/SPMHAT-TB/2003/XI/2018 atas nama Deden Sasmantoro Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak