Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2019/PN Tgt PT. PUCUK JAYA 1.PT.MULTI MAKMUR MITRA ALAM
2.RUSDIANSYAH
3.BUDI S
4.RUSNAWATI
5.MASDAYAH
6.MINAS
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUCUK JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO,SH.,MH.PT. PUCUK JAYA
2UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.PT. PUCUK JAYA
Tergugat
NoNama
1PT.MULTI MAKMUR MITRA ALAM
2RUSDIANSYAH
3BUDI S
4RUSNAWATI
5MASDAYAH
6MINAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN PASER C Q BUPATI PASER
2KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan sah perolehan hak atas tanah terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser , sesuai dengan :

Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 20 Juni 2008, luas 644 ha, senilai Rp.1.223.600.000, dari RUSDIANSYAH kepada PT. Pucuk Jaya.

b. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 16 September 2009, luas 598 ha, senilai Rp.1.196.000.000, dari SUHERIANTO (kuasa dari RUSDIANSYAH) kepada PT. Pucuk Jaya.

c. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, tanggal 26 Januari 2010, luas 600 ha, senilai Rp.1.200.000.000, dari SUHERIANTO (kuasa dari RUSDIANSYAH) kepada PT. Pucuk Jaya.

 

Menyatakan sah Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah PT. Pucuk Jaya, sesuai Peta Nomor : 12/PB-64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2015 yang memperbaharui Peta Nomor : 35/PB-64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur.

 

4. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :

Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai         PT. M3A dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80).  

Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80)

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan

 

Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan.

Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA.

adalah milik Penggugat.        

 

5. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :

Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai         PT. MMMA dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80).  

Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80)

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan

 

Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan.

Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA.

adalah areal lahan yang masuk didalam Izin Lokasi PT. Pucuk Jaya sesuai Surat Keputusan Bupati Paser No.503.10/PEM-SILP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan Perubahan Izin Usaha Perkebunan PT. Pucuk Jaya, sesuai Surat Keputusan Bupati Paser No.525/44/Ek-Adm.SDA/IUP/2012 tanggal 22 Mei 2012.

 

6. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :

Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai         PT. MMMA dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80).  

Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80)

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan

 

Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan.

Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA.

 yang saat ini telah dikuasai, ditanami kelapa sawit oleh Tergugat I            (PT. MMMA) adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut  hukum.

 

7. Menghukum Tergugat I (PT. MMMA) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan kosong seluas 467,17 ha terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :

Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai         PT. MMMA dan PT. Pucuk Jaya (HGU No.80).  

Timur : Jalan/ PT. Pucuk Jaya (HGU No.80)

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan

 

Tanah seluas 285,17 ha (dua ratus delapan puluh lima koma tujuh belas hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), seluruhnya dikuasai PT. MMMA.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80) dan Buffer Sungai Rukutan.

Timur : PT. Pucuk Jaya (HGU No.80), sebagian dikuasai PT. MMMA.

Barat : Hutan Produksi/Kawasan Hutan, sebagian PT. MMMA.

 

Menghukum Tergugat I (PT. MMMA) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.7.011.339.457 (tujuh milyar sebelas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).   

 

Menghukum Tergugat I (PT. MMMA) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per hari jika Tergugat I lalai tidak melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan a quo dilaksanakan.

 

Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat terhadap harta kekayaan atau asset milik PT. MMMA, berupa : Tanah yang diatasnya berdiri bangunan kantor dan pabrik pengolahan CPO milik          PT. MMMA, terletak di Desa Kerang Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.

 

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara.

 

                                                                                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak