Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin SYAFARI pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 010 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 WITA, Sdr. HAJI PARDI (DPO nomor : DPO/30/X/2017/Resnarkoba) menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Sdr. HAJI PARDI (DPO) akan mengantarkan sabu-sabu kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Sdr. HAJI PARDI (DPO) di rumah paman Terdakwa yang beralamat di RT. 010 Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dan Sdr. HAJI PARDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok U-Mild yang diletakkan oleh Sdr. HAJI PARDI (DPO)di bawah pohon sawit tidak jauh dari rumah tersebut lalu Terdakwa mengambilnya dan memberikannya kepada Sdr. HAJI PARDI (DPO). Kemudian Sdr. HAJI PARDI (DPO) menyisihkan sedikit dari sabu-sabu tersebut ke dalam plastik C_tik dan memberikan semua sabu-sabu tersebut yang telah terbagi menjadi 2 (dua) paket kepada Terdakwa. Kemudian Sdr. HAJI PARDI (DPO) menitipkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa untuk dijual dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan upah penjualan yang akan didapatkan Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) apabila sabu-sabu tersebut habis terjual dan kemudian Sdr. HAJI PARDI (DPO) pergi;
Kemudian sekira pukul 14.30 WITA, Saksi ENDRIK Bin KADIS menghubungi Terdakwa dan ingin membeli sabu-sabu. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ENDRIK untuk datang ke rumah paman Terdakwa, lalu sekira pukul 14.40 WITA Saksi ENDRIK datang bersama dengan Saksi AHMAD MUSLIM Bin SYAMSU ke rumah tersebut bermaksud ingin membeli sabu-sabu senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang Saksi BAMBANG JOKO SETIAWAN Bin MASTUKI yang juga bermaksud ingin membeli sabu-sabu senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa, Saksi ENDRIK, AHMAD MUSLIM dan BAMBANG JOKO SETIAWAN berkumpul di ruang tamu;
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA, Saksi TOTOK RUDIANTO dan Saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA selaku anggota kepolisian Polres Penajam Paser Utara yang sedang melakukan pengintaian di daerah tersebut langsung melakukan penggerebekan di rumah paman Terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah dengan hasil ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan Saksi AHMAD MUSLIM dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan Saksi BAMBANG JOKO SETIAWAN, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk IDEALIFE warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih hijau, 1 (satu) bungkus rokok U-Mild, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam putih, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastic C-Tik dan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastik dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut .
Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut, Terdakwa menjelaskan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. HAJI PARDI (DPO nomor : DPO/30/X/2017/Resnarkoba) yang dititipkan kepada Terdakwa untuk dijualkan dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/11082.00/2017 tanggal 25 Agustus 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,93 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,49 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,93 (nol koma sembilan tiga) atau berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/30.e/X/2017/Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/30.f/VIII/2017/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7973/NNF/2017 tanggal 18 September 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2517/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin SYAFARI pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 010 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi TOTOK RUDIANTO dan Saksi REISVANSWEE GERRY HIZKIA selaku anggota kepolisian Polres Penajam Paser Utara yang sedang melakukan pengintaian di daerah Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, melihat ada gerak gerik yang mencurigakan di sebuah rumah di RT. 010 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru. Kemudian Saksi TOTOK dan REISVANSWEE langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan didapatkan Terdakwa, Saksi ENDRIK, AHMAD MUSLIM dan BAMBANG JOKO SETIAWAN sedang berkumpul di ruang tamu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan penggeledahan rumah dengan hasil ditemukan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan Saksi AHMAD MUSLIM dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan Saksi BAMBANG JOKO SETIAWAN, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk IDEALIFE warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih hijau, 1 (satu) bungkus rokok U-Mild, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam putih, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastic C-Tik dan 1 (satu) buah skop yang terbuat dari sedotan plastik dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut, Terdakwa menjelaskan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr. HAJI PARDI (DPO nomor : DPO/30/X/2017/Resnarkoba) yang dititipkan kepada Terdakwa dan saat penangkapan sepenuhnya ada dalam penguasaan Terdakwa dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/11082.00/2017 tanggal 25 Agustus 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,93 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,49 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,93 (nol koma sembilan tiga) atau berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/30.e/X/2017/Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/30.f/VIII/2017/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7973/NNF/2017 tanggal 18 September 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2517/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
Atau Ketiga :
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin SYAFARI pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 14.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di RT. 010 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama Sdr. HAJI PARDI (DPO nomor : DPO/30/X/2017/Resnarkoba) dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari botol Lasegar serta pipet kaca, lalu Terdakwa memasukkan sabu-sabu menggunakan Sekop yang Terdakwa buat dari sedotan plastik. Setelah itu pipet kaca tersebut disambung dengan sedotan plastik, kemudian pipet kaca tersebut di bakar menggunakan korek gas yang Terdakwa sudah Terdakwa modifikasi hingga mengeluarkan asap dari sedotan plastik yang terhubung ke pipet kaca, kemudian yang menghisap pertama kali adalah Sdra. Haji Pardi dan kemudian Terdakwas menghisap sebanyak 2 kali hisapan secara bergantian begitu seterusnya hingga habis;
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena diduga memliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor : KES.5./26/VIII/2017/Poliklinik tanggal 24 Agustus 2017 an. MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin SYAFARI yang ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dan ABIYANTORO, Amd. Kep, SE dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin SYAFARI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/11082.00/2017 tanggal 25 Agustus 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,93 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,49 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,93 (nol koma sembilan tiga) atau berat netto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/30.e/X/2017/Resnarkoba tanggal 11 Oktober 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 11 Oktober 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/30.f/VIII/2017/Resnarkoba tanggal 25 Agustus 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 25 Agustus 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7973/NNF/2017 tanggal 18 September 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2517/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |