Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. MUHAMAD JUMBERI Bin ABAS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/O.4.13.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JUMBERI Bin ABAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD JUMBER Bin ABAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di RT 005 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa berangkat dari Kab. Balangan Privinsi Kalimantan Selatan menuju ke Kota Balikpapan setelah sampai di Kec. Long Ikis muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian terdakwa keliling untuk mencari tempat menyimpan sepeda motor yang terdakwa gunakan lalu menuju kearah Jl. Tajur Desa Pait Kec. Long Ikis dan terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya disemak – semak, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA terdakwa berjalan kaki dan melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam merah Nopol : KT 3890 LP Noka : MH1JBE319BK029157 Nosin : JBE3E-1024157 STNK An. OCTARIO EKO P milik saksi ECI HANIPAH terparkir disamping depan rumah saksi ECI HANIPAH yang berada di RT 005 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, kemudian terdakwa langsung mengambil kunci pas 8 dan 9 yang pada bagian depannya dimasukkan obeng tumbuk yang pada bagian ujungnya sudah ditajamkan dengan kikir yang berbentuk min (-) lalu terdakwa membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut sampai dalam keadaan on, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor ke jalan raya dan menstater motor tersebut lalu terdakwa membawa pergi motor milik saksi ECI HANIPAH,  kemudian saat terdakwa sampai di Desa Samintai Kec. Long Ikis terdakwa di kejar oleh saksi TATANG menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa terjatuh dan langsung diamankan ke Polsek Long Ikis.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah Nopol : KT 3890 LP Noka : MH1JBE319BK029157 Nosin : JBE3E-1024157 STNK An. OCTARIO EKO P milik saksi Eci Hanipah tanpa izin kepada pemiliknya menyebabkan saksi Eci Hanipah mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD JUMBERI Bin ABAS (Alm) tersebut  sebagaimana  diaturdan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD JUMBER Bin ABAS (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di RT 005 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termaksuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa berangkat dari Kab. Balangan Privinsi Kalimantan Selatan menuju ke Kota Balikpapan setelah sampai di Kec. Long Ikis muncul niat terdakwa untuk mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa keliling untuk mencari tempat menyimpan sepeda motor yang terdakwa gunakan lalu menuju kearah Jl. Tajur Desa Pait Kec. Long Ikis dan terdakwa menyimpan sepeda motor miliknya disemak – semak, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA terdakwa berjalan kaki dan melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam merah Nopol : KT 3890 LP Noka : MH1JBE319BK029157 Nosin : JBE3E-1024157 STNK An. OCTARIO EKO P milik saksi ECI HANIPAH terparkir disamping depan rumah saksi ECI HANIPAH yang berada di RT 005 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, kemudian terdakwa langsung mengambil kunci pas 8 dan 9 yang pada bagian depannya dimasukkan obeng tumbuk yang pada bagian ujungnya sudah ditajamkan dengan kikir yang berbentuk min (-) lalu terdakwa membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut sampai dalam keadaan on, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor ke jalan raya dan menstater motor tersebut lalu terdakwa membawa pergi motor milik saksi ECI HANIPAH,  kemudian saat terdakwa sampai di Desa Samintai Kec. Long Ikis terdakwa di kejar oleh saksi TATANG menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa terjatuh dan langsung diamankan ke Polsek Long Ikis
  • Bahwa Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam merah Nopol : KT 3890 LP Noka : MH1JBE319BK029157 Nosin : JBE3E-1024157 STNK An. OCTARIO EKO P milik saksi Eci Hanipah tanpa izin kepada pemiliknya menyebabkan saksi Eci Hanipah mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD JUMBERI Bin ABAS (Alm) tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya