Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Tgt ARI PRAYITNO 1.FATHURRAHMAN Bin LISAH. Alm
2.M. ALWAN HADI Als WAN Als PAK MELI Bin MULIADI. Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/01/VII/2025/MUARA SAMU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARI PRAYITNO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURRAHMAN Bin LISAH. Alm[Penahanan]
2M. ALWAN HADI Als WAN Als PAK MELI Bin MULIADI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 12.00 wita telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa Sawit. Adapun kejadinnya  Pada Hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 Sekira jam 12.00 Wita Awalnya Sdr. SAFRYAN WILLIAM PURBA Anak Dari MASNER PURBA yang bekerja Di PT. BMML sebagai Mandor 1 Afdeling V Melihat Mobil Pick Up MITSUBISHI COLT120SS Warna Putih No Polisi KT-8038-BQ masuk ke wilayah kebun muara Afdeling IV PT BMML Desa Rantau Atas KM 25 Kec. Muara Samu kab.Paser kaltim.  setelah itu Sdr.SAFRYAN WILLIAM PURBA Anak Dari MASNER PURBA  menghubungi Sdr.SURYA AFFANDI SP Bin SUHARDI Yang bekerja di PT. BMML Sebagai ASKEP RAYON A PT.BMML kemudian  Sdr. SURYA AFFANDI SP Bin SUHARDI mendatangi tempat kejadian tersebut bersama Anggota kepolisian yang melaksanakan pengamanan di PT. BMML Tersebut, Pada saat sampai di tempat kejadian di dapati terdapat dua orang yang sedang memuat sawit ke dalam mobil  Pick Up MITSUBISHI COLT120SS Warna Putih No Polisi KT-8038-BQ di afdeling IV PT. BMML kemudian satu orang melarikan diri dan satu orang dapat di amankan setelah di Tanya mengaku bernama Sdr. FATHURRAHMAN Bin LISAH (Alm) dan mengakui bahwa buah sawit tersebut adalah milik PT. BMML. Kemudian setelah itu Sdr. FATHURRAHMAN Bin LISAH (Alm) di amankan di polsek muara samu beserta mobil  Pick Up MITSUBISHI COLT120SS Warna Putih No Polisi KT-8038-BQ,  pada hari selasa tanggal 01 juli 2025 sekira pukul 09.00 wita Sdr. M. ALWAN HADI Bin MULIADI (Alm) di amankan oleh personel polsek muara samu di Desa rantau atas kec. Muara samu kab. Paser kaltim, Atas Kejadian Tersebut PT. BMML diperkirakan Mengalami Kerugian sekira Rp 1.824.000,(satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Dan Kemudian Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Muara Samu.

Pihak Dipublikasikan Ya