INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Tgt | SUPIANSYAH | NORAISYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah atas Tanah Perkebunan seluas 20.880 m2 (dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi dari H. La muse kepada H. Amrah tanggal 17 Mei 1997 sah menurut Hukum sebagai alat pembuktian.
3. Menyatakan Surat Keterangan pernyataan pelimpahan Hak atas sebidang Tanah seluas 20,880 (dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) dari H. Ambrah Amin kepada Supiansyah tanggal 9 Maret 2010 sah menurut Hukum sebagai alat pembuktian
4. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanah di atas Tanah Negara dengan Nomor : 593.2/272/SKT/KLH-LK/VI/2013 atas nama Penggugat /Supiansah sah menurut Hukum sebagai alat pembuktian.
5. Menyatakan sebidang Tanah seluas 20.880 m2 (dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) Yang terletak dahulu di Jalan Negara RT. 004 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Sekarang di Jalan Negara RT. 02 Desa Putang Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Saudara H. Abat
- Sebelah Timur berbatasan dengan saudara Syamsudin Cukur
- Sebelah Barat Berbatasan dengan saudara H. Lamuse - Sdr Hamli
Adalah milik Penggugat
6. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam menguasai atas Objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum
7. Memerintahkan kepada tergugat supaya mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat agar dapat dikelola kembali secara langsung oleh Penggugat, membongkar bangunan Rumah yang berdiri atas tanah / lahan dan mencabut bibit kelapa sawit yang sudah ditanam di atas tanah/lahan secara sukarela dan mandiri serta dengan tanpa ada upaya penghalang apapun, dihitung sejak adanya putusan dari pengadilan ini.
8. Memerintahkan kepada Tergugat agar mengembalikan konstruktur tanah/lahan yang rusak akibat gusuran alat berat didalam lahan tersebut ke posisi semula.
9. Menghukum Tergugat harus mengganti rugi tanam tumbuh yang ditebang oleh tergugat berupa:
- Pohon Aren sebanyak 1 (satu) Pohon, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Pohon Kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Pohon sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah)
- Pohon bambu sebanyak 2 (dua) rumpun, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Pohon pinang sebanyak 3 (tiga) pohon sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Pohon mangga lokal sebanyak 2 (dua) Pohon sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah)
10. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan
11. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini.
12. Menghukum tergugat agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |