Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. GUNARSO Bin SUJIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/O.4.13.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNARSO Bin SUJIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa GUNARSO Bin SUJIRMAN pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Modang Gg. Nusantara II RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 terdakwa berkunjung ke rumah saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI yang berada di Jl. Modang Gg. Nusantara II RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim dikarenakan saksi RAHUL SHARPAN Bin HARPENDI (adik saksi RACHMAD ZANUAR) mengajak terdakwa untuk bersama – sama bekerja memanen sawit namun terdakwa tidak memiliki kendaraan, kemudian terdakwa meminta izin untuk tinggal di rumah milik saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI lalu saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI menyetujui permohonan terdakwa tersebut
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA saat terdakwa sedang berada dirumah saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI yang berada di Jl. Modang Gg. Nusantara II RT. 07 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa menuju ke ruang tamu dan menghampiri saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI lalu berkata “aku pinjam hp ya cil untuk urusan keluarga dan untuk kerjaan” lalu saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI menjawab “iya bisa, ntar acil sampaikan dulu ke suganda”, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 terdakwa kembali menghampiri saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI yang sedang berada di ruang tamu lalu berkata “aku pinjam hp ya cil untuk keperluan keluarga”, kemudian saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 berwarna ungu miliknya kepada terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WITA saat terdakwa sedang membuka akun Facebook miliknya menggunakan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 berwarna ungu milik saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI, kemudian terdakwa melihat unggahan sebuah akun yang berisikan postingan terima gadai hp lalu terdakwa menghubungi akun tersebut dengan tujuan untuk menjual handphone milik saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI, kemudian Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar pukul 00.15 WITA terdakwa menuju ke Jl. Kusuma Bangsa Kilo 1 depan warung Amanuddin lalu bertemu dengan pembeli tersebut lalu terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 berwarna ungu milik saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa meminta izin kepada saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI untuk mengisi 1 (satu) buah gas elpiji 12 kg merk Bright Gas berwarna pink, kemudian terdakwa membawa gas elpiji tersebut ke sebuah warung milik saksi MAHRAN Binti SABE yang berada di Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim lalu terdakwa menjual nya seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian tersangka langsung pergi dari rumah saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI mengajukan limit kredit lalu pengajuan tersebut disetujui sehingga terbit 1 (satu) lembar laporan persetujuan kredit dari PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (KREDIT PLUS) terhadap 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 a.n SITI TALHA ZAKIAH yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2025, kemudian saksi RACHMAD ZANUAR SUGANDA Bin HARPENDI mengirimkan surat laporan persetujuan kredit tersebut kepada pihak RIZA PHONE melalui saksi MUHTIAR MUHTAR Bin DAWAWI lalu pihak RIZA PHONE menerbitkan 1 (satu) lembar nota penjualan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A60 warna ungu yang dikeluarkan oleh counter RIZA PHONE tanggal 21 Maret 2025 dan memberikan handphone tersebut kepada saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi SITI TALHA ZAKIAH Binti ANANG MASRANI mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa GUNARSO Bin SUJIRMAN tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya