Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2018/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. 1.GULAM Bin YUSUF
2.ABDUL MUIS Bin TABBO
3.RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-381/Q.4.22/Ep.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GULAM Bin YUSUF[Penahanan]
2ABDUL MUIS Bin TABBO[Penahanan]
3RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA :

-----Bahwa mereka  terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan  terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di tempat Biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF di terminal Penajam KM. 1,5 RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku   :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi DEFANAN BRAHMANA Anak dari DARMA DATTA dan saksi EDI TOPO Bin KUSNADDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi tempat biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF dan menemukan terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan  terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Defanan Brahmana dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi sebanyak 104 (seratus empat) lembar yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar dengan posisi berhadapan lalu setiap pemain membayar uang sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah) untuk setiap kali game kepada pemain yang menang. Kemudian salah satu dari terdakwa mengkocok kartu dan membagikan kartu kepada setiap pemainnya sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan 14 (empat belas) kartu bagi yang mengkocok atau pemenang tiap putarannya, setelah kartu dibagikan maka permainan dimulai dengan cara searah jarum jam. Adapun dalam proses permainan, setiap pemain akan berusaha mencocokkan kartunya secara berurutan sesuai dengan jenis kembang kartu atau dengan cara Paralel, kemudian siapa diantara pemain yang terlebih dahulu berhasil menuntaskan penyusunan kartu atau mencocokkan kartu maka dialah yang keluar sebagai pemenang dan akan mendapatkan uang taruhan yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 10.000- (sepuluh ribu rupiah) dan kepada pemenang yang telah menang secara berturut-turut akan membaar uang cuk sebesar Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk membeli minuman. Adapun setelah selesai permainan dilakukan para terdakwa dengan cara yang sama secara berulang-ulang.
Bahwa permainan judi kartu jenis joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang­­

-------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

-----Bahwa mereka  terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan  terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di sebuah tempat biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF di terminal Penajam KM. 1,5 RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku  :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi DEFANAN BRAHMANA Anak dari DARMA DATTA dan saksi EDI TOPO Bin KUSNADDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi tempat biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF dan menemukan terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan  terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Defanan Brahmana dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi sebanyak 104 (seratus empat) lembar yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar dengan posisi berhadapan lalu setiap pemain membayar uang sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah) untuk setiap kali game kepada pemain yang menang. Kemudian salah satu dari terdakwa mengkocok kartu dan membagikan kartu kepada setiap pemainnya sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan 14 (empat belas) kartu bagi yang mengkocok atau pemenang tiap putarannya, setelah kartu dibagikan maka permainan dimulai dengan cara searah jarum jam. Adapun dalam proses permainan, setiap pemain akan berusaha mencocokkan kartunya secara berurutan sesuai dengan jenis kembang kartu atau dengan cara Paralel, kemudian siapa diantara pemain yang terlebih dahulu berhasil menuntaskan penyusunan kartu atau mencocokkan kartu maka dialah yang keluar sebagai pemenang dan akan mendapatkan uang taruhan yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 10.000- (sepuluh ribu rupiah) dan kepada pemenang yang telah menang secara berturut-turut akan membaar uang cuk sebesar Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk membeli minuman. Adapun setelah selesai permainan dilakukan para terdakwa dengan cara yang sama secara berulang-ulang.
Bahwa permainan judi kartu jenis joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang­­

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya