Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2018/PN Tgt | YESSI RAHMAWATI, SH. | 1.GULAM Bin YUSUF 2.ABDUL MUIS Bin TABBO 3.RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-381/Q.4.22/Ep.2/02/2018 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA : -----Bahwa mereka terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di tempat Biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF di terminal Penajam KM. 1,5 RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi DEFANAN BRAHMANA Anak dari DARMA DATTA dan saksi EDI TOPO Bin KUSNADDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi tempat biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF dan menemukan terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Defanan Brahmana dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi sebanyak 104 (seratus empat) lembar yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut. -------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa mereka terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di sebuah tempat biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF di terminal Penajam KM. 1,5 RT.005, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai beriku : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi DEFANAN BRAHMANA Anak dari DARMA DATTA dan saksi EDI TOPO Bin KUSNADDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi tempat biliar milik Terdakwa I GULAM Bin YUSUF dan menemukan terdakwa I GULAM Bin YUSUF, terdakwa II ABDUL MUIS Bin TABBO dan terdakwa III RAHMAN Als EMANG Bin SIKKI duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Defanan Brahmana dan saksi Edi Topo menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi sebanyak 104 (seratus empat) lembar yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |