Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA) AGUNG SAFAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG SAFAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 382.075.600,00
Petitum
PRIMAIR: 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini . 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran : 
Hutang pokok = 39  bln x 9.589.000 = Rp. 374.322.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah),Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 7.678.600,- (Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah), Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan,  Total kerugian 39  bln x Rp. 9.589.000 = Rp. 374.322.000 + Rp. 7.678.600 (denda) + Rp. 75.000 (biaya tagih) = Total Rp. 382.075.600,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Merek MITSUBISHI, Type : COLT DIESEL FE74HDV 4x2 MT, Jenis mobil MB Barang TRUCK, Tahun: 2018, Nomor rangka : MHMFE74P5JK187377, Nomor Mesin : 4D34TS44896, NoPolisi :DA 8412 PO, Warna : KUNING, dan No BPKB : N070806192M, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDER 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom 
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak