Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa AGUSTANG BIN UMAR pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 17:00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Banjar kel. Kuaro Kec. Kuaro Kabupaten Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 pukul 02.00 WITA di Jl. Banjar Kel/Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim, Telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Yang mana awalnya anggota Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Jl. Banjar Kel/Kec. Kuaro kab. Paser Prov. Kaltim menjual/menimbun BBM Subsidi jenis Pertalite, Kemudian anggota Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Paser menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta undercover terhadap warung yang dicurigai melakukan Tindak Pidana pengakutan dan penjualan BBM Subsidi Jenis Pertalite yang disimpan didalam warung atau rumah.
- Kemudian saat terdakwa sedang duduk menjaga jualannya di dalam warung, datang anggota Polisi mengamankan terdakwa. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam warung Terdakwa AGUSTANG BIN UMAR di Jl. Banjar Kel/Kec. Kuaro kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan didapatkan:
- 6 (enam) Jerigen kapasitas 20 liter yang berisikan BBM Jenis Pertalite
- 1 (satu) unit sepeda motor thunder warna hitam dengan nomor polisi : KT 3105 UC
- Setelah ditanyakan terkait asal BBM tersebut, Terdakwa AGUSTANG BIN UMAR menjelaskan bahwa mendapatkan dengan cara melakukan pembelian di SPBU Kecamatan Kuaro menggunakan sepeda motor thunder warna hitam milik Terdakwa AGUSTANG BIN UMAR dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan BBM Jenis Pertalite tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 13.000/liter, sehingga mendapatkan keuntungan Rp. 13.000/liternya dan setelah ditanya Terdakwa AGUSTANG BIN UMAR tidak bisa menunjukkan surat atau legalitas dalam melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Pertalite tersebut dan kemudian membawa tersangka beserta dengan barang bukti ke Polres Paser.
---------- Perbuatan Terdakwa AGUSTANG BIN UMAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. |