Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Tgt HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. ANWAR FAHRIZAL SAPUTRA Als KULO Bin MAKBUL PRASANDI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1720/O.4.13.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDI SINATRYA IMRAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR FAHRIZAL SAPUTRA Als KULO Bin MAKBUL PRASANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ANWAR FAHRIZAL SAPUTRA Alias KULO Bin MAKBUL PRASANDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 21:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di RT. 003 Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser  Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa dihubungi Sdr. HERY (DPO) melalui telpon menawarkan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa, ”RIZAL maukah kamu megangkan barangku?,” kemudian Terdakwa menjawab “iya saya mau”. Setelah dihubungi itu Tersangka langsung menuju rumah Sdr. HERY di RT 001 Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Setelah sampai Terdakwa langsung diberi 1 paket shabu yang berisi sekitar 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa berkata pada sdr. HERY, “nanti uang setorannya saya beri Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ya?”. Kemudian Sdr. HERY menjawab, “iya”. Kemudian Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa di RT 003 Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, shabu-shabu tersebut Terdakwa simpan dirumah Terdakwa. Kemudian shabu-shabu tersebut sempat Terdakwa jual sekitar 2,5 (dua setengah) gram sebanyak 5 (lima) paket dan dari 2.5 (dua koma lima) gram tersebut dijual kepada Sdr.  Agung (DPO) sebanyak 0,5 gram (nol koma lima gram),  kemudian kepada Sdr. FAJAR (DPO) bersama dengan Sdr. ALDI (DPO) sebanyak 1 gram (satu gram) dan terakhir kepada Sdr. RENO (DPO) dan Sdr. TONANG (DPO) sebanyak 1 gram (satu gram) dan sisanya Terdakwa simpan didalam tas warna hijau dan Terdakwa simpan di sofa ruang tamu rumah Terdakwa, yang rencananya akan Terdakwa jual Kembali dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh uang sekitar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupah), dan dari uang tersebut Terdakwa sudah mentransfer  kepada Sdr. HERY sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tersebut masih di simpan karna rencananya mau di setor esok harinya
  • Bahwa kemudian pada pukul 21.00 WITA saat Terdakwa baru selesai mandi dan sedang bersantai di rumah, kemudian ada beberapa anggota Kepolisian yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat itu yang menyaksikan penggeledahan tersebut yaitu pak RT An.  Saksi UMAR, kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian di temukan temukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, kemudian selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam kombinasi kuning yang didalamnya berisi  3 (tiga) bendel plastic klip kosong berbagai macam ukuran, selanjutnya ditemukan 1 (satu)  buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru muda kombinasi putih dengan imei 1 (868093055229831), imei 2 (868093055229823)  dengan nomor handphone 1 (085828555531) dan nomor handphone 2 (083891402413) uang senilai Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan dan selanjutnya Terdakwa dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 115/10966.00/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Plh. Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M.YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA ASHAR SAIFUDIN serta diketahui oleh BUDIYANTO selaku Plh. pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam)  gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05583/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K, Komisaris Polisi NRP. 86121787 Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA. Ajun Komisaris Polis NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD ELMI Bin MAMAN SURAHMAN dengan nomor barang bukti 17246/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±2,000 (dua koma nol nol nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ANWAR FAHRIZAL SAPUTRA Alias KULO Bin MAKBUL PRASANDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 21:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di RT. 003 Desa Semuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser  Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pukul 21.00 WITA saat Terdakwa baru selesai mandi dan sedang bersantai di rumah, kemudian ada beberapa anggota Kepolisian yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saat itu yang menyaksikan penggeledahan tersebut yaitu pak RT An.  Saksi UMAR, kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian di temukan temukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, kemudian selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam kombinasi kuning yang didalamnya berisi  3 (tiga) bendel plastic klip kosong berbagai macam ukuran, selanjutnya ditemukan 1 (satu)  buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna biru muda kombinasi putih dengan imei 1 (868093055229831), imei 2 (868093055229823)  dengan nomor handphone 1 (085828555531) dan nomor handphone 2 (083891402413) uang senilai Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan dan selanjutnya Terdakwa dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke Polsek Long Ikis untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 115/10966.00/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BUDIYANTO selaku Plh. Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M.YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA ASHAR SAIFUDIN serta diketahui oleh BUDIYANTO selaku Plh. pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 2,46 (dua koma empat puluh enam)  gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05583/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K, Komisaris Polisi NRP. 86121787 Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA. Ajun Komisaris Polis NRP. 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD ELMI Bin MAMAN SURAHMAN dengan nomor barang bukti 17246/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±2,000 (dua koma nol nol nol) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya