Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Tgt IWAN SETIAWAN 1.DARMADI Bin KADAR
2.MUHAMMAD YUSUF Bin ARDIANSYAH
3.ADI MUSTAKIM Bin SAHLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/8/II/HUK.12.1/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMADI Bin KADAR[Penahanan]
2MUHAMMAD YUSUF Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
3ADI MUSTAKIM Bin SAHLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 16.00 Wita, telah terjadi tindak Pidana Pencurian Buah Sawit, TKP Area Kebun PT. Nusa Lestari Blok F8 Divisi 2 Desa Lempesu Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun Kejadiannya sekira jam 16.00 Wita, Saksi 2 An. Sdr. Arif Hidayatullah mendapatkan informasi dari karyawan PT. Nusa Lestari, bahwa terdapat kejadian pencurian buah sawit di areal PT. Nusa Lestari. Selanjutnya Saksi 2 bersama dengan Saksi 1 Sdr. Sucipto, Saksi 3 Sdr. Onisiur, Saksi 4 Sdr Agung dan Saksi 5 Sdr Muhammad Ali, menuju lokasi pencurian tersebut. Sesampainya di TKP, para saksi menemukan 3 orang terlapor An. Sdr. Darmadi, Sdr. M. Yusuf dan Sdr Adi Mustakim,  sedang memuat buat sawit ke atas 1 (satu) Unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 No. Pol KT 8143 LT dengan menggunakan Tojok. Melihat kejadian tersebut, para saksi mengamankan para terlapor beserta barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Tojok Besi, 1 (Satu) Buah Egrek, 1 (Satu) Buah Dodos, 3 (Tiga) Buah Parang dan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Mitsubishi L300 No Pol. KT 8143 LT ke Pos Satpam PT. Nusa Lestari. Adapun Modus para terlapor melakukan pencurian buah sawit yaitu pada saat diperjalanan, para terlapor melewati kebun PT. Nusa Lestari, kemudian melihat Pohon Sawit milik Perusahaan PT. Nusa Lestari yang tidak terawat tetapi berbuah, kemudian mengambil buah sawit dengan cara mengegrek, setelah buah sawit jatuh, langsung bersama-sama memasukkan buah sawit tersebut ke dalam mobil Pick Up Mitsubishi L300. Atas Kejadian tersebut PT. Nusa Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 2.426.400,- (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) dan dilaporkan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya