Dakwaan |
Pada hari hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 01.10 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan Ringan TKP Di Atas Jembatan Menuju Sungai Tuak Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor sedang duduk-duduk Bersama saksi 1 dan teman lainnya tidak lama kemudian datang terlapor menghampiri selanjutnya mengungkit kesalahpahaman yang terjadi karena terlapor tidak terima dengan kesalahpahaman tersebut, pelapor sudah minta maaf kepada terlapor namun terlapor tidak mau memaafkan dan terlapor berkata ‘saya dendam sama kamu’ kemudian terlapor memukul pelapor dengan tangan kosong mengenai pelipis sebelah kiri mengalami memar dan kepala bagian belakang mengalami sakit, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Paser. |