Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1843 /Q.4.13/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------Bahwa ia terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 10.30 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di parkiran belakang Kandilo Plaza, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) “, dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi saksi RAHMADANI Als SO Bin H. EBOL (Alm), saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Paser) melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH. Pada saat penangkapan, saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA mengintrogasi terdakwa dengan menanyakan “siapa yang jualan ZENITH” dan dijawab terdakwa “saya pak”. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sisa hasil penjualan ZENITH sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana bagian depan. Kemudian saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA menanyakan “mana obat lainnya?”, dijawab terdakwa “masih menyembunyikan obat ZENIT sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) butir di dalam magic com pemanas nasi”.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis ZENITH dari terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diperjual belikan dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per satu box.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis ZENITH kepada saksi RAHMADANI Als SO sebanyak 5 (lima) kali, yang tanggalnya terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 20 butir;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7312 /NOF / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI, S.Si,M.Si,Apt., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan LIA NOVI ERNAWATI, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 strip berisi 5 (lima) butir tablet ZENITH dengan berat netto ± 2,977 gram yang diberi nomor bukti 2122/2017/NOF :

Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif Karisoprodol , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

Bahwa obat keras jenis ZENITH tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis ZENITH tersebut;
n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

--------Bahwa ia terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira pukul 10.30 Wita atau pada waktu lain yang termasuk dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di parkiran belakang Kandilo Plaza, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “, dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi saksi RAHMADANI Als SO Bin H. EBOL (Alm), saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Paser) melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIZA ATMAJA Als EZA Bin ARJOANSYAH. Pada saat penangkapan, saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA mengintrogasi terdakwa dengan menanyakan “siapa yang jualan ZENITH” dan dijawab terdakwa “saya pak”. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang sisa hasil penjualan ZENITH sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di saku celana bagian depan. Kemudian saksi BAHRUDIN Bin IBRAHIM dan saksi YOHANES YAKOP MUSKITA Anak Dari ANTON MUSKITA menanyakan “mana obat lainnya?”, dijawab terdakwa “masih menyembunyikan obat ZENIT sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) butir di dalam magic com pemanas nasi”.

Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis ZENITH dari terdakwa ZAINUDDIN Als UDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diperjual belikan dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per satu box.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis ZENITH kepada saksi RAHMADANI Als SO sebanyak 5 (lima) kali, yang tanggalnya terdakwa sudah tidak ingat lagi dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 20 butir;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7312 /NOF / 2017 tanggal 21 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya yang di tandatangani oleh Ir. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. IMAM MUKTI, S.Si,M.Si,Apt., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan LIA NOVI ERNAWATI, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 strip berisi 5 (lima) butir tablet ZENITH dengan berat netto ± 2,977 gram yang diberi nomor bukti 2122/2017/NOF :

Dengan hasil kesimpulan : adalah benar tablet dengan bahan aktif karisoprodol, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar Obat Keras.

Bahwa obat keras jenis ZENITH tersebut terdakwa jual/edarkan tanpa memiliki ijin edar dan terdakwa bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam mengedarkan obat keras jenis ZENITH tersebut;
n terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya