Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2022/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H. HERMAN Als MAN Bin JABALUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/O.4.13.3/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Als MAN Bin JABALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:
KESATU

---------- Bahwa terdakwa HERMAN ALS MAN BIN JABALUDIN, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Air Mati RT 01 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara BACO (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Saudara BACO (DPO) untuk mengambil narkotika yang dipesanya di Tapis, dan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa pergi ke Tapis untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakan oleh Saudara BACO (DPO) di bawah patok nomor 10 di simpang tiga Tapis dan Jone, setibanya di lokasi tersebut terdakwa kemudian mengambil 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang sudah disiapkan oleh Saudara BACO (DPO) yang dibungkus dengan plastik hitam kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan disimpan dalam kantong celananya selanjutnya terdakwa menaruh uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kedalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan dibawah patok nomor 10, setalah itu Terdakwa kembali pulang kerumahnya di Air Mati Rt 01 Rw 00 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan tiba dirumahnya sekitar pukul 23.00 WITA, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saudara BACO (DPO) menjadi 5 (lima) paket dan disimpan di dalam lemari kecil yang berada didalam kamar Terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekitar Pukul 08.00 WITA Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara GAFUR (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket dengan harga 4.000.000 (empat juta rupiah ) dan pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa Menjual narkotika jenis sabu kepada Saudara MIDUN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tersisa 1 (satu) paket narkotika Janis sabu yang kemudian dipecah oleh terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan dikonsumsi Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket sehingga tersisa 2 (dua) paket kecil yang kemudian terdakwa simpan di dalam gitar  yang digantung di kamar milik terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira Pukul 01.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat Satuan Reserese Narkoba Kepolisian Resor Paser melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa yang beralamat di Air Mati Rt 01 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah dan badan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh oleh Terdakwa di dalam gitar, uang sebanyak Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), 1 ( Satu) bandel plastic kosong, 1 (satu) buah buku catatan warna biru , 1 (Satu) buah Handphone merk “VIVO” warna biru ; HP (081254566196) IMEI (868093052384811).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 103/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATIselaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh ) gramkemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gramuntuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06199/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
•    Barang bukti :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,048 gram
•    Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor barang bukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
12978/2022/NNF    (+) positip narkotika    (+) positip metamfetamina
•    Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
12978/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa HERMAN ALS MAN BIN JABALUDIN, pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Air Mati RT 01 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan manaTerdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa menghubungi Saudara BACO (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa diperintahkan oleh Saudara BACO (DPO) untuk mengambil narkotika yang dipesanya di Tapis, dan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WITA terdakwa pergi ke Tapis untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakan oleh Saudara BACO (DPO) di bawah patok nomor 10 di simpang tiga Tapis dan Jone, setibanya di lokasi tersebut terdakwa kemudian mengambil 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang sudah disiapkan oleh Saudara BACO (DPO) yang dibungkus dengan plastik hitam kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan disimpan dalam kantong celananya selanjutnya terdakwa menaruh uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kedalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan dibawah patok nomor 10, setalah itu Terdakwa kembali pulang kerumahnya di Air Mati Rt 01 Rw 00 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan tiba dirumahnya sekitar pukul 23.00 WITA, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saudara BACO (DPO) menjadi 5 (lima) paket dan disimpan di dalam lemari kecil yang berada didalam kamar Terdakwa, kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022 sekitar Pukul 08.00 WITA Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudara GAFUR (DPO) sebanyak 2 (dua) Paket dengan harga 4.000.000 (empat juta rupiah ) dan pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa Menjual narkotika jenis sabu kepada Saudara MIDUN (DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tersisa 1 (satu) paket narkotika Janis sabu yang kemudian dipecah oleh terdakwa menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan dikonsumsi Terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket sehingga tersisa 2 (dua) paket kecil yang kemudian terdakwa simpan di dalam gitar  yang digantung di kamar milik terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira Pukul 01.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat Satuan Reserese Narkoba Kepolisian Resor Paser melakukan penggerebekan dirumah Terdakwa yang beralamat di Air Mati Rt 01 Desa Harapan Baru Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah dan badan Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis sabu yang ditaruh oleh Terdakwa di dalam gitar, uang sebanyak Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), 1 ( Satu) badel plastic kosong, 1 (satu) buah buku catatan warna biru , 1 (Satu) buah Handphone merk “VIVO” warna biru ; HP (081254566196) IMEI (868093052384811).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 103/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RAHMAD SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram, dan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh ) gramkemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gramuntuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 06199/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap :
•    Barang bukti :
1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,048 gram
•    Pemeriksaan :
dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Nomor barang bukti    Hasil pemeriksaan
    Uji pendahuluan    Uji konfirmasi
12978/2022/NNF    (+) positip narkotika    (+) positip metamfetamina

•    Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
12978/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetaminaterdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya