INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Tgt | FATMA DEWI | 1.MAPILINDO Bin RAMUDIN HAMID 2.H. SYAIFUL BAHRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan jual beli atas objek sengketa yang masih merupakan harta bersama milik Penggugat dengan Tergugat I
3. Menyatakan :
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode 2011/2012 pada tanggal 11/5-2011, 5/7-2011, 19/8-2011, 21/-2011, sebagai tanda jadi/ DP dengan jumlah total uang sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta rupiah),
- 1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode 2011/2012 pada tanggal 9/12-2011, 18/1-2012, 16/2-2012, 15/3-2012, 16/4-2012, 7/5-2012, 16/6-2012, 16/7-2012, 7/8-2012, 7/9-2012, 12/10-2012, 13/11-2012, 12/12-2012. sebagai uang Angsuran/ Cicilan tahun 2011/2012 dengan jumlah total uang sebesar Rp. Rp.38.210.000 (tiga puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode 2013 pada tanggal 20/1-2013, 22/2-2013, 14/3-2013, ¼-2013, 2/5-2013, 24/6-2013, 5/7-2013, 7/8-2013, 8/9-2013, 10/10-2013, 13/11-2013, 14/12-2013, sebagai uang angsuran/cicilan tahun 2013 dengan jumlah total sebesar Rp.34.302.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus dua ribu rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi pnerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode tahun 2014 pada tanggal 15/1-2014, 13/2-2014, 27/2-2014, 3/5-2014, 30/5-2014, 1/6-2014, 9/7-2014, 1/8-2014, 10/9-2014, 10/10-2014, 6/11-2014, 9/12-2014, sebagai uang angsuran/cicilan tahun 2014 dengan jumlah total sebesar Rp.Rp. 33.504.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat ribu Rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jualbeli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode tahun 2015 pada tanggal 11/1-2015, 5/2-2015, 6/3-2015, 1/4-2015, 5/5-2015, 4/6-2015, 4/7-2015, 9/8-2015, 6/9-2015, 6/10-2015, 5/11-2015, 17/12-2015, sebagai uang angsuran/cicilan tahun 2015 dengan jumlah total sebesar Rp. Rp. 33.504.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat ribu Rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode tahun 2016 pada tanggal 16/1-2016, 1/2-2016, 1/3-2016, 4/4-2016, 7/5-2016, 14/6-2016, 22/7-2016, 11/8-2016, 9/9-2016, 14/11-2016, 8/11-2016, sebagai uang angsuran/cicilan tahun 2016 dengan jumlah total sebesar Rp. 30.712.000 (tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu Rupiah).
Adalah sah, mempunyai kekuatan hukum pembuktian.
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas objek sengketa berupa sebidang Tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (satu) Unit bangunan Rumah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah atas nama H. Syaiful Bahri/Tergugat II sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat I Yang ber alamat di Komplek Perumahan Alam Damai dahulu RT. 24 sekarang RT. 30 Blok E No. 3 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser
dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan Sdr.M. Solichin dan Azhari
• Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Blok
• Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. H. Syaiful Bahri/ sekarang Sdr. Dedi
• Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. H. Syaiful Bahri/ sekarang Ibu Citra
Berdasarkan :
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode 2011/2012 sebagai tanda jadi/ DP dengan jumlah total uang sebesar Rp.30.000.000 ( Tiga Puluh Juta rupiah),
- 1 (satu) Bundel Kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode 2011/2012 sebagai uang Angsuran/ Cicilan dengan jumlah total uang sebesar Rp. Rp.38.210.000 (tiga puluh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode 2013 sebagai uang angsuran/cicilan dengan jumlah total sebesar Rp.34.302.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus dua ribu rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi pnerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode tahun 2014 sebagai uang angsuran/cicilan dengan jumlah total sebesar Rp.Rp. 33.504.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat ribu Rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jualbeli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode tahun 2015 sebagai uang angsuran/cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. Rp. 33.504.000 (tiga puluh tiga juta lima ratus empat ribu Rupiah),
- 1 (satu) Bundel kwitansi penerimaan pembayaran atas jual beli objek sengketa yang diterima dan ditanda tangani oleh Tergugat II periode tahun 2016 sebagai uang angsuran/cicilan dengan jumlah total sebesar Rp. 30.712.000 (tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu Rupiah).
Adalah Sah berkekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan sebidang Tanah seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (satu) Unit bangunan Rumah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah atas nama H. Syaiful Bahri/Tergugat II Yang ber alamat di Komplek Perumahan Alam Damai dahulu RT. 24 sekarang RT. 30 Blok E No. 3 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser
dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan Sdr.M. Solichin dan Azhari
• Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Blok
• Sebelah Timur berbatas dengan Sdr. H. Syaiful Bahri/ sekarang Sdr. Dedi
• Sebelah Barat berbatas dengan Sdr. H. Syaiful Bahri/ sekarang Ibu Citra
Adalah Harta bersama milik Penggugat dan Tergugat
6. Menyatakan Objek sengketa yang merupakan harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I, ternyata apabila diperjual belikan kembali oleh Tergugat I kepada Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat maka jual beli atas objek sengketa tersebut Batal demi Hukum.
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan uang jual beli objek sengketa sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) kepada Tergugat II.
8. Menyatakan penguasaan Tergugat II atas objek sengketa yang merupakan harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I tidak sah menurut hukum
9. Memerintahkan kepada Tergugat II agar menyerahkan objek sengketa secara suka rela tanpa persyaratan apapun kepada Penggugat dan Tergugat I sebagai harta bersama.
10. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar mengurus Sertifikat objek sengketa diatas namakan Tergugat I
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul akibat dalam perkara ini
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |