Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Tgt ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H. JAPARUDDIN Bin DIRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/O.4.13.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAPARUDDIN Bin DIRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Japaruddin bin Diris pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 ataupun setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 002, Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 saat saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm)(korban), saksi Andi Ahmad Fadillah bin Andi Supardi, saksi Andi Masran bin Andi Mastan (alm), saksi Andi Bahtar bin Andi Masdar, dan sdr. Andi Jasri berdiri di depan rumah saksi Andi Masran bin Andi Mastan (alm) karena pada pukul 21.00 WITA sdr. Andi Jasri yang merupakan adik dari saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) dikeroyok oleh 6 (enam) orang yaitu sdr. Dewanto, sdr. Abdul Basir, sdr. Abdul Manan, sdr. Muasrin, sdr. Sahril, dan sdr. Umar. Kemudian pada pukul 21.45 WITA dari arah gedung serba guna Desa Senipah tersangka Japaruddin bin Diris datang bersama dengan keponakanya sdr. Jumaidi dengan membawa 1 (satu) buah badik, pada saat tersangka Japaruddin bin Diris dan sdr. Jumaidi tiba di depan rumah saksi Andi Masran bin Andi Mastan (alm) tersangka Japaruddin bin Diris langsung menerjang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) dengan melontarkan 1 (satu) pukulan dan ditangkis oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) yang menyebabkan saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm)bersama dengan tersangka Japaruddin bin Diris jatuh ke jalan beton/semenisasi, kemudian sdr. Jumaidi dari belakang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) berusaha menerjang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) namun dihalangi oleh saksi Andi Ahmad Fadillah bin Andi Supardi. Saat tersangka Japaruddin bin Diris dan saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) terjatuh di jalan beton/semenisasi, tersangka Japaruddin bin Diris memegang pinggang sebelah kiri untuk mengeluarkan senjata tajam jenis badik namun ditahan oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) supaya senjata tajam jenis badik tersebut tidak keluar dari pinggang tersangka Japaruddin bin Diris, kemudian senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang tersangka Japaruddin bin Diris berhasil direbut oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) untuk diamankan, kemudian tersangka Japaruddin bin Diris ditahan/dipegangi oleh banyak orang dan setelah itu tersangka Japaruddin bin Diris dan sdr. Jumaidi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa pada saat tersangka Japaruddin bin Diris menerjang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) dengan melontarkan 1 (satu) pukulan dan ditangkis oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) yang menyebabkan saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) bersama dengan tersangka Japaruddin bin Diris jatuh ke jalan beton /semenisasi, saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm) tidak memakai baju dan hanya memakai celana jeans pendek berwarna biru, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum UPTD Puskesmas Tanjung Aru Nomor : 176/PKM-TA/TU/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 menyebabkan saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (alm):

Pasien dibawa ke Puskesmas Tanjung Aru dalam keaadan : TD : 130/90 mmHg, N : 90xmenit, R : 20x/menit

Pada tubuh korban ditemukan :

a.

:

Tidak ada kelainan.

b.

:

Tidak ada kelainan.

c.

:

Terdapat luka lecet gores berukuran 9 (sembilan) cm di bagian dada kanan.

d.

:

Terdapat luka lecet gores berukuran 17 (tujuh belas) cm dengan lebar 1 (satu) cm

e.

:

Tidak ada kelainan.

f.

:

Terdapat luka lecet geser

 

----  Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------

 

KEDUA

  ----- Bahwa Terdakwa Japaruddin bin Diris pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 ataupun setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 002, Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 saat saksi Andi Supardi bin Andi Bekar (korban), saksi Andi Ahmad Fadillah bin Andi Supardi, saksi Andi Masran bin Andi Mastan, saksi Andi Bahtar bin Andi Masdar, dan sdr. Andi Jasri berdiri di depan rumah saksi Andi Masran bin Andi Mastan karena pada pukul 21.00 WITA sdr. Andi Jasri yang merupakan adik dari saksi Andi Supardi bin Andi Bekar dikeroyok oleh 6 (enam) orang yaitu sdr. Dewanto, sdr. Abdul Basir, sdr. Abdul Manan, sdr. Muasrin, sdr. Sahril, dan sdr. Umar. Kemudian pada pukul 21.45 WITA dari arah gedung serba guna Desa Senipah tersangka Japaruddin bin Diris datang bersama dengan keponakanya sdr. Jumaidi dengan membawa 1 (satu) buah badik dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm, yang terbuat dari besi dengan ujung runcing, dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat.
  • Bahwa pada saat tersangka Japaruddin bin Diris dan sdr. Jumaidi tiba di depan rumah saksi Andi Masran bin Andi Mastan tersangka Japaruddin bin Diris langsung menerjang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar dengan melontarkan 1 (satu) pukulan dan ditangkis oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar yang menyebabkan saksi Andi Supardi bin Andi Bekar bersama dengan tersangka Japaruddin bin Diris jatuh ke jalan beton/semenisasi, kemudian sdr. Jumaidi dari belakang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar berusaha menerjang saksi Andi Supardi bin Andi Bekar namun dihalangi oleh saksi Andi Ahmad Fadillah bin Andi Supardi. Saat tersangka Japaruddin bin Diris dan saksi Andi Supardi bin Andi Bekar terjatuh di jalan beton/semenisasi, tersangka Japaruddin bin Diris memegang pinggang sebelah kiri untuk mengeluarkan senjata tajam jenis badik namun ditahan oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar supaya senjata tajam jenis badik tersebut tidak keluar dari pinggang tersangka Japaruddin bin Diris, kemudian senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang tersangka Japaruddin bin Diris berhasil direbut oleh saksi Andi Supardi bin Andi Bekar untuk diamankan, kemudian tersangka Japaruddin bin Diris ditahan/dipegangi oleh banyak orang dan setelah itu tersangka Japaruddin bin Diris dan sdr. Jumaidi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa tersangka Japaruddin bin Diris ketika menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mempergunakan sesuatu senjata penusuk berupa 1 (satu) buah badik dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm, yang terbuat dari besi dengan ujung runcing, dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat terrsebut tanpa ada izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang untuk itu selain itu tidak ada hubungan dengan profesi atau pekerjaan terdakwa.
  • .

 

----  Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya