Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2021/PN Tgt MISNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam  Kutipan Akta Kelahiran  Nomor 10371/DAKI-TGT/2011 dari semula tertulis dengan nama MISNAH diubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MISNAWATI
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian / Perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Paser untuk memperbaiki pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon  Nomor 10371/DAKI-TGT/2011
4. Biaya Perkara menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak