1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10371/DAKI-TGT/2011 dari semula tertulis dengan nama MISNAH diubah/ diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca MISNAWATI
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian / Perbaikan nama Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Paser untuk memperbaiki pinggir di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 10371/DAKI-TGT/2011
4. Biaya Perkara menurut Hukum. |