Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT 1.AHMAD EFENDI
2.HALISAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD EFENDI
2HALISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.010.286,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 66.010.286,- ( ENAM PULUH ENAM JUTA SEPULUH RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 56.023.189,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA DUA PULUH TIGA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 9.987.097,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHAT Nomor: 834/SPMHAT/TGT/V/2010 an. Ahmad Efendi dan SHM Nomor: 3502 an. Mustafa.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak