Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.Sus-LH/2024/PN Tgt | HENDI SINATRYA IMRAN, S.H. | 1.MUHADI WIDODO Bin DAMAN WIREJO 2.SUPARMAN Bin SUKIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 224/Pid.Sus-LH/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1802/O.4.13.3/Eku.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa I MUHADI WIDODO Bin DAMAN WIREJO bersama-sama dengan Terdakwa II SUPARMAN Bin SUKIMIN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ombe RT 06 Desa Jemparing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penambangan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------
Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |