Dakwaan |
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ALDILADESE JENRI bin IMAM AKBARI pada kurun waktu antara bulan Agustus sampai dengan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, di wilayah desa Paser belengkong sampai dengan Batu Engau Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara adalah sebagai berikut
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan pengangkatan terdakwa sebagai pegawai FIF dengan menerima gaji tiap bulan melalui rekening BRI no. 021401041798502, terdakwa yang mempunyai tugas pokok fungsi sebagai colletor di wilayah desa Paser Belengkong sampai dengan Batu Engau untuk menagih kepada konsumen yang mengalami keterlambatan membayar cicilan kepada FIF. Terdakwa menagih keterlambatan pembayaran cicilan kepada saksi Munawar pada bulan agustus 2020sebesar Rp.737.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), kepada saksi Yohanis pada bulan Agustus sampai dengan November 2020 sebesar Rp.5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), kepada saksi Yulianus Nali pada bulan Agustus sampai dengan September 2020 sebesar Rp.2.574.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan kepada saksi Nasiye pada bulan Agustus 2020 sebesar 1.645.000,- (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membuat kwitansi warna putih yang diberikan kepada para konsumen tersebut dengan keterangan sudah melakukan pembayaran cicilan, namun terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada FIF cabang tanah grogot, namun uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT FIF mengalami kerugian sebesar Rp.10.476.000 (Sepuluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana
|