Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-09/Q.4.13/Euh.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR : Bahwa terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 8 Okotber 2016 sekira jam 21.00 wita bertempat di halaman rumah warga di Jalan Negara Desa Tanah Periuk, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 terdakwa memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada saudara YAYAN (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui telepon, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 sekira jam 18.00 wita, saudara YAYAN menelpon terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu di jalan jalur 2 menuju stadion tapis, kemudian terdakwa mengambil kotak bekas minuman hydrococo yang ditaruh dibawah tempat duduk beton yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisisi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis shabu-shabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa simpan di kos-kosan terdakwa di Jalan RA Kartini, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa simpan dikos-kosan terdakwa di Jalan MT Hariyono Desa Senaken. Kemudian sekira jam 20.00 wita terdakwa menerima telepon dari saudara YAYAN "itu ada yang mau beli, kamu datangin ke Tanah Periuk pastikan ada uangnya", kemudian terdakwa jawab "iya", kemudian sekitar jam 21.00 terdakwa menuju ke Tanah Periuk, selanjutnya saksi YUDI IRAWAN bersama saksi TONKI ASHARI (anggota Kepolisian) setelah mendapatkan informasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSDIYANTO dan menemukan 1 (satu) buah HP samsung lipat di saku celana sebelah bagian depan, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk CAMELACTIVE yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 1.326.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), 3 (tiga) buah kartu ATM bank mandiri, 1 (satu) buah korek api gas, kemudian dari hasil penggeledahan di sepeda motor suzuki satria FU yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu, yang disimpan didalam kepala sepeda motor. Kemudian saksi YUDI IRAWAN bersama saksi TONKI ASHARI melakukan pengeeledahan di kos-kosan terdakwa di Jl. MT. Hariyono Desa Senaken dengan disaksikan oleh saksi DAH SOFHAN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak bekas cream Bioplasenton, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bekas air mineral, beberapa lembar palstik klip, beberapa lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan didalam speaker merk Advance warna silver, kemudian pada saat menggeledah 1 (satu) buah kaleng celengan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu anggota kepolisian membawa terdakwa menuju kos-kosan terdakwa yang berada di Jl. RA. Kartini Kel/Kec. Tanah Grogot , kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARDANI dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 (satu) buah kotak bekas permen Mentos, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah buku catatan transaksi shabu-shabu, 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri, 1 (satu) buah HP merk iPhone 4 warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp. 3.301.000,- (tiga juta tiga ratus seribu rupiah), dan barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut, sehingga terdakwa bersama dengan barang butki yang ditemukan diamankan ke Polres Paser Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 10656/NNF/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13666/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,497 gram milik terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya dengan berat kotor 5.86 gram, dengan berat berat bersih 4.25 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN pada hari Minggu tanggal 8 Okotber 2016 sekira jam 21.30 wita bertempat di halaman rumah warga di Jalan Negara Desa Tanah Periuk, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, dirumah kos terdakwa di Jalan Jl. MT Haryono, Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, dan dirumah kos terdakwa di Jl. RA Kartini Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2016 sekira jam 21.30 wita saksi YUDI IRAWAN bersama saksi TONKI ASHARI (anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa di Jalan Negara Desa Tanah Periuk akan terjadi transaksi narkotika, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSDIYANTO dan menemukan 1 (satu) buah HP samsung lipat di saku celana sebelah bagian depan, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk CAMELACTIVE yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 1.326.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), 3 (tiga) buah kartu ATM bank mandiri, 1 (satu) buah korek api gas, kemudian dari hasil penggeledahan di sepeda motor suzuki satria FU yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu, yang disimpan didalam kepala sepeda motor. Kemudian saksi YUDI IRAWAN bersama saksi TONKI ASHARI melakukan pengeledahan di kos-kosan terdakwa di Jl. MT. Hariyono Desa Senaken dengan disaksikan oleh saksi DAH SOFHAN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak bekas cream Bioplasenton, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bekas air mineral, beberapa lembar plastik klip, beberapa lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan didalam speaker merk Advance warna silver, kemudian pada saat menggeledah 1 (satu) buah kaleng celengan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu anggota kepolisian membawa terdakwa menuju kos-kosan terdakwa yang berada di Jl. RA. Kartini Kel/Kec. Tanah Grogot, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARDANI dan didalam tas ditemukan 1 (satu) buah kotak bekas permen Mentos yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, dan ditemukan juga 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri, 1 (satu) buah HP merk iPhone 4 warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp. 3.301.000,- (tiga juta tiga ratus seribu rupiah), dan barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut, sehingga terdakwa bersama dengan barang butki yang ditemukan diamankan ke Polres Paser Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 10656/NNF/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13666/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,497 gram milik terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya dengan berat kotor 5.86 gram, dengan berat berat bersih 4.25 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN (residivis) pada hari Minggu tanggal 8 Okotber 2016 sekira jam 19.00 wita bertempat dirumah kos terdakwa di Jl. RA Kartini Kel. Tanah Grogot, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2016 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 terdakwa memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada saudara YAYAN (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui telepon, kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 sekira jam 18.00 wita, saudara YAYAN menelpon terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu di jalan jalur 2 menuju stadion tapis, kemudian terdakwa mengambil kotak bekas minuman hydrococo yang ditaruh dibawah tempat duduk beton yang mana didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisisi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian terdakwa pulang ke rumah kos di Jalan RA Kartini Kel. Tanah Grogot, kemudian mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan menggunakan sendiri dengan menggunakan bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca, setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut kemudian terdakwa membagi sisa narkotika jenis shabu-shabu tersebut sebanyak 4 (empat) paket, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa simpan di kos-kosan terdakwa di Jalan RA Kartini, sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu-shabu terdakwa simpan dikos-kosan terdakwa di Jalan MT Hariyono Desa Senaken. Kemudian pada sekitar jam 21.00 wita, terdakwa pergi ke Tanah Periuk, selanjutnya saksi YUDI IRAWAN bersama saksi TONKI ASHARI (anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa di Jalan Negara Desa Tanah Periuk akan terjadi transaksi narkotika, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSDIYANTO dan menemukan 1 (satu) buah HP samsung lipat di saku celana sebelah bagian depan, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk CAMELACTIVE yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 1.326.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah), 3 (tiga) buah kartu ATM bank mandiri, 1 (satu) buah korek api gas, kemudian dari hasil penggeledahan di sepeda motor suzuki satria FU yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu, yang disimpan didalam kepala sepeda motor. Kemudian saksi YUDI IRAWAN bersama saksi TONKI ASHARI melakukan pengeledahan di kos-kosan terdakwa di Jl. MT. Hariyono Desa Senaken dengan disaksikan oleh saksi DAH SOFHAN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 (satu) buah sendok takar dari plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak bekas cream Bioplasenton, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik bekas air mineral, beberapa lembar palstik klip, beberapa lembar tisu, 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan didalam speaker merk Advance warna silver, kemudian pada saat menggeledah 1 (satu) buah kaleng celengan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, setelah itu anggota kepolisian membawa terdakwa menuju kos-kosan terdakwa yang berada di Jl. RA. Kartini Kel/Kec. Tanah Grogot, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARDANI dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening Narkotika jenis sabhu-sabhu, 1 (satu) buah kotak bekas permen Mentos, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet kaca, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah buku catatan transaksi shabu-shabu, 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri, 1 (satu) buah HP merk iPhone 4 warna putih, 1 (satu) buah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp. 3.301.000,- (tiga juta tiga ratus seribu rupiah), dan barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut, sehingga terdakwa bersama dengan barang butki yang ditemukan diamankan ke Polres Paser Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 10656/NNF/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13666/2016/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,497 gram milik terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya dengan berat kotor 5.86 gram, dengan berat berat bersih 4.25 gram. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/5137/X/2016/KES tanggal 10 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Amhad Hasanudin, selaku pemeriksa pada Paurkes Polres Paser, telah dilakukan pemeriksaan terhadap urin terdakwa HANDRI DARMAWAN als ANDRE Bin SOEPRIHATIN dengan hasil pemeriksaan : Amphetamina (+) positive.
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |