Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2017/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH 1.ISMAIL Als MAIL Bin SARAILAH
2.MURSIN Bin RAHIMI
3.DANIEL Anak dari YUNUS DUMA
4.SYAHRUL Als HALUNG Bin LATIB GANDI
5.HIKMAN Bin IDRIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-042/Q.4.22/Ep.1/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Als MAIL Bin SARAILAH[Penahanan]
2MURSIN Bin RAHIMI[Penahanan]
3DANIEL Anak dari YUNUS DUMA[Penahanan]
4SYAHRUL Als HALUNG Bin LATIB GANDI[Penahanan]
5HIKMAN Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa terdakwa I ISMAIL Als MAIL Bin SARAILAH , terdakwa II MURSIN Bin RAHIMI, terdakwa  III  DANIEL Anak dari YUNUS DUMA, terdakwa IV SYAHRUL Als HALUNG Bin LATIB GANI, dan terdakwa V HIKMAN Bin IDRIS pada hari Sabtu tanggal 05 November 2016 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2016, bertempat di Kios Bensin di Gunung Tator Km 06 Desa Telemow Kecamatan  sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin,dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi Teguh Heriyanto Bin Sutadji dan saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik selaku Anggota Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai permainan judi kartu Desa Telemow Kecamatan  sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan menuju tempat yang dimaksud. Kemudian saksi Teguh Heriyanto dan saksi Bintara Sudrajat melakukan pemeriksaandi kios bensin di Kios Bensin milik saksi YOHAN di Gunung Tator Km 06 Desa Telemow Kecamatan  sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan menemukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker di dikios bensin. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terakwa V dalam menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker sangat bergantung kepada untung-untungan dengan menggunakan 2 (dua) set kartu Remi dan sebagai taruhannya adalah uang tunai Rupiah. Cara permainan judi joker tersebut adalah pemain duduk melingkar dengan posisi berhadap-hadapan setiap pemain membayar uang tengah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) untuk uang tengah, kemudian yang mengocok kartu adalah pemain yang posisinya menang setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan 14 (empat belas) kartu bagi yang menang atau yang mengocok kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) kemudian membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan pemain, kemudian yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain bawahnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawahnya dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila ada salah satu diantara pemain yang menang maka pemain mengambil uang tengah sebesar  Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) apabila menutup pemenang diwajibkan membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang untuk membeli makan dan minum (uang cuk) yang disisihkan untuk diberikan kepada pemilik kios bensin.
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa permainan joker dengan taruhan uang yang dimainkannya tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang serta dengan mengadakan bermaina poker tersebut para terdakwa ada yang menang dan yang kalah, namun ketika para terdakwa sedang melakukan permainan Poker  ditangkap petugas Polisi berikut barang bukti kartu dan uang sebesar Rp. 395.000,-- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang taruhan yang dipakai para terdakwa untuk bermain poker.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa I ISMAIL Als MAIL Bin SARAILAH , terdakwa II MURSIN Bin RAHIMI, terdakwa  III  DANIEL Anak dari YUNUS DUMA, terdakwa IV SYAHRUL Als HALUNG Bin LATIB GANI, dan terdakwa V HIKMAN Bin IDRIS hari Sabtu tanggal 05 November 2016 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November 2016, bertempat di Kios Bensin di Gunung Tator Km 06 Desa Telemow Kecamatan  sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin pihak yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi Teguh Heriyanto Bin Sutadji dan saksi Bintara Sudrajat Bin Mudjik selaku Anggota Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai permainan judi kartu Desa Telemow Kecamatan  sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan menuju tempat yang dimaksud. Kemudian saksi Teguh Heriyanto dan saksi Bintara Sudrajat melakukan pemeriksaandi kios bensin di Kios Bensin milik saksi YOHAN di Gunung Tator Km 06 Desa Telemow Kecamatan  sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan menemukan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV yang pada saat itu sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker di dikios bensin. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terakwa V dalam menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker sangat bergantung kepada untung-untungan dengan menggunakan 2 (dua) set kartu Remi dan sebagai taruhannya adalah uang tunai Rupiah. Cara permainan judi joker tersebut adalah pemain duduk melingkar dengan posisi berhadap-hadapan setiap pemain membayar uang tengah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) untuk uang tengah, kemudian yang mengocok kartu adalah pemain yang posisinya menang setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan 14 (empat belas) kartu bagi yang menang atau yang mengocok kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) kemudian membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan pemain, kemudian yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain bawahnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawahnya dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila ada salah satu diantara pemain yang menang maka pemain mengambil uang tengah sebesar  Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) apabila menutup pemenang diwajibkan membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai uang untuk membeli makan dan minum (uang cuk) yang disisihkan untuk diberikan kepada pemilik kios bensin.
Bahwa para terdakwa mengetahui bahwa permainan joker dengan taruhan uang yang dimainkannya tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang serta dengan mengadakan bermaina poker tersebut para terdakwa ada yang menang dan yang kalah, namun ketika para terdakwa sedang melakukan permainan Poker  ditangkap petugas Polisi berikut barang bukti kartu dan uang sebesar Rp. 395.000,-- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang taruhan yang dipakai para terdakwa untuk bermain poker.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya