Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/PDT.G/2015/PN TGT BADARUDDIN 1.BUPATI PENAJAM PASER UTARA
2.KEPALA KANWIL DEPARTEMENT DINAS PENDIDIKAN PROV KALTIM
3.SYAKHRUDDIN
4.KECAMATAN BABULU
5.KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA dan OLAH RAGA
6.KEPALA SEKOLAH SMPN 11 PPU
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/PDT.G/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASBAR. SHBADARUDDIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI PENAJAM PASER UTARA
2KEPALA KANWIL DEPARTEMENT DINAS PENDIDIKAN PROV KALTIM
3SYAKHRUDDIN
4KECAMATAN BABULU
5KEPALA DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA dan OLAH RAGA
6KEPALA SEKOLAH SMPN 11 PPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA INI

PREMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan sebidang tanah yang terletak di jalan Provinsi penajam-Tanahgrogot KM 44 di Desa Labangka Kec.babulu Kab.Penajam paser utara , yang di beli dari (alm.Supiyatun) pada tahun 1996 seluas 10.000 M2 adalah sah secara hukum milik penggugat.
3. menyatakan Tidak Sah dan Catatan Hukum :

  • Surat Pernyataan pelepasan hak tanggal 14 maret 2000 antara tergugat II dan III yang di buat di hadapan dan dilegalisasi oleh turut tergugat I dibawah No : 06 /Kec.BB/Pem-III/2000 tertanggal 14 Maret 2000.
  • Berita acara pembayaran tanggal 14 maret 2000 antarqa tergugat II dan III
  • Kata pelepasan hak tanah No:06/PLH/Pem-III/2000 tanggal 14 maret 2000 antara Tergugat II dan III yang diketahui oleh turut tergugat I
  • Berita acara kesepakatan harga tanggal 14 maret 2000 antara tergugat II dengan tergugat III yang diketahui oleh turut tergugat I
  • Berita acara peninjauan Lokasi tanah untuk SLTP negeri 3 ( saat ini bernama SMPN 11 PPU ) di kecamatan babulu tanggal 14 maret 2000.
  • Surat keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan dan tanah di atas tanah Negara bernomor : 593.2/101/DLB/VI/2006 atas nama napsiah. S.Ag.
  • Surat keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan dan tanah di atas tanah Negara bernomor : 593.2/103/VII/2006 atas nama napsiah. S.Ag.
  • Surat pernyataan pemilikan lahan yang dibuat oleh napsiah. S.Ag

4. Menyatakan sah dan Berharga Menurut hokum :

  • Kwitansi pembelian dari alm.supiyatun kepada Penggugat tertanggal 5 April 1996
  • Surat keterangan kesaksian tanah perwatasan tertanggal 20 agustus 2009
  • Surat Pernyataan kesaksian tanah tertanggal tertanggal 22 Februari 2012
  • Surat Pernyataan tertanggal 10 November 2015
  • Surat pernyataan kesaksian tanah tertanggal 12 November 2015
  • Surat Pernyataan dari Bpk. Drs. Mugni Baharuddin tanggal 30 Maret 2015
  • Surat Pernyataan dari Bpk.Napsiah, S. Ag tanggal 25 April 2015
  • Surat Keterangan dari kepala desa labangka bernomor : 001/38/Pem-DL/V/2015 tanggal 11 Mei 2015.

5. Menyatakan bahwa tergugat I, Tergugat II dan III terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap penggugat dengan segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 BW.
6. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milliard Rupiah ) kepada penggugat.
7. Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) setiap hari keterlambatan memenuhi amar putusan pengadilan dalam perkara ini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalm perkara ini.
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Para turut tergugat untuk melaksanakan dan mematuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi ( uit Voerbaar Bij Vooraad)
11. Menghukum dan memerintahkan kepada Para tergugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak