Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2017/PN Tgt ANGGUN ASRI HIRMAWAN 1.USMAN MASSE
2.GUSTI A. MALIK AMRULLAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGUN ASRI HIRMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO,SH.,MH.ANGGUN ASRI HIRMAWAN
Tergugat
NoNama
1USMAN MASSE
2GUSTI A. MALIK AMRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin RT 002 RW 01 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 1.705 m2 dengan batas-batas :

Utara      : H. Muhidin (alm) dan Tanah Pemerintah Kabupaten Paser

Timur     : Suriansyah

Selatan    : Gang

Barat       : Jalan Sultan Hasanuddin

Sesuai bukti kepemilikan Penggugat, yaitu Sertipikat Hak Milik No.04843/ Kelurahan Tanah Grogot, luas 1.705 m2, pemegang hak atas nama ANGGUN ASRI HIRMAWAN, tanggal 12 Juni 2017, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.03386/2017 tanggal 21 April 2017.

 

3.Menyatakan menurut hukum sah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari USMAN MASSE kepada GUSTI A. MALIK AMRULLAH tertanggal 27 Desember 2016, yang telah dibukukan dalam Register Pertanahan pada Kantor Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser No.2453/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016.

 

4.Menyatakan menurut hukum sah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari GUSTI A. MALIK AMRULLAH kepada ANGGUN ASRI HIRMAWAN tertanggal 29 Desember 2016, yang telah dibukukan dalam Register Pertanahan pada Kantor Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser No.2530/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016.

 

5.  Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II (GUSTI A. MALIK AMRULLAH) yang melakukan pembiaran, memberikan peluang kepada Tergugat I untuk menguasai tanah obyek sengketa sehingga merugikan Penggugat dan tidak bersedia bertanggungjawab kepada Penggugat atas tanah yang dijualnya tersebut adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad dengan segala akibatnya menurut  hukum.

 

6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I (USMAN MASSE) yang mengakui dan menguasai tanah obyek sengketa adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmatige daad dengan segala akibatnya menurut  hukum.

 

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak.

 

8.Menyatakan sah sita jaminan atau conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa yang dimohon Penggugat

 

9.Menyatakan menurut hukum bahwa putusan in casu dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (ouitverbaar bij voorrad), meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet.  

 

10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

 

11.Memohon putusan yang adil menurut hukum atau ex aequo et bono apabila Majelis Hakim berpendapat lain.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak