Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
246/Pid.Sus/2015/PN TGT | TRI NURHADI, SH | ELVAN NURRAHMAT Als EDOT Bin ARIF SUTARTO (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 246/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1842/Q.4.13/Euh.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
------- Bahwa terdakwa ELVAN NURRAHMAT Als EDOT Bin ARIF SUTARTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Pelabuhan Speed Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I?, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------- - Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas terdakwa pergi ke Kab. Penajam Paser Utara, lalu sesampainya di Kab. Penajam Paser Utara terdakwa pergi ke pelabuhan speed untuk menemui operator speed yang terdakwa kenal dengan sebutan MAS BRO (dalam pencarian) lalu terdakwa meminta tolong kepada MAS BRO untuk dibelikan barang berupa shabu-shabu dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada MAS BRO untuk membelikan barang berupa shabu-shabu selanjutnya terdakwa menunggu di Pelabuhan Speed kurang lebih sekitar 2 jam kemudian MAS BRO datang menemui terdakwa dan MAS BRO menyerahkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket yang bertuliskan 2 G atau 2 gram kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima barang berupa shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa pulang ke Tanah Grogot dan menunggu pembeli yang hendak membeli shabu-shabu tersebut; - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 terdakwa pergi kerumah Sdra. SAMSUL (dalam pencarian) yang berada di Jalan Tanah Periuk Gang Bersama Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot dengan tujuan menumpang tidur, lalu sesampainya di tempat tersebut datanglah saksi YOHANES YAKOB. M anak dari ANTON MUSKITA, saksi WAHYU BUDI Bin MARYONO dan bersama anggota Kepolisisan Resor Paser lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/23/VIII/2015/ResNarkoba tanggal 17 Agustus 2015 telah melakukan penangkapan dan penggeledahan Badan/pakaian/rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam tempat permen merk INSPIREE warna biru yang disimpan didalam tas terdakwa, 3 (tiga) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran berat yang disimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hijau yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam di kantong celana sebelah kanan, dan di dalam tas terdakwa juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas tempat permen merk HAPPYDENT warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih yang ujungnya runcing serta 5 (lima) buah plastik klip kosong; - Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku telah menjual shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan berbagai macam ukuran berat dan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu-shabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Resor Paser merupakan sisa shabu-shabu yang belum dijual oleh terdakwa, yang mana dalam menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang; - Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu-shabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 219/042900/2015 tanggal 18 Agustus 2015 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh NENI NORHANA. A.AMD, diketahui dan ditanda tangani oleh ROZIKIN, SE, selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang tanah Grogot, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 2,16 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,68 gram; - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6452/NNF/2015 tanggal 04 September 2015 yang di buat dan di tandatangani oleh Arif Andi Setiyawan. S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, Luluk Muljani yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 9436/2015/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,039 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa ELVAN NURRAHMAT Als EDOT Bin ARIF SUTARTO (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2015, bertempat di Jalan Tanah Periuk Gang Bersama Rt.006 Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal terdakwa pergi kerumah Sdra. SAMSUL (dalam pencarian) yang berada di Jalan Tanah Periuk Gang Bersama Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot dengan tujuan menumpang tidur, lalu sesampainya di tempat tersebut datanglah saksi YOHANES YAKOB. M anak dari ANTON MUSKITA, saksi WAHYU BUDI Bin MARYONO dan bersama anggota Kepolisian Resor Paser lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/23/VIII/2015/ResNarkoba tanggal 17 Agustus 2015 untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan Badan/pakaian/rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam tempat permen merk INSPIREE warna biru yang disimpan didalam tas terdakwa, 3 (tiga) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran berat yang disimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hijau yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam di kantong celana sebelah kanan, dan di dalam tas terdakwa juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas tempat permen merk HAPPYDENT warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih yang ujungnya runcing serta 5 (lima) buah plastik klip kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut terdakwa mengakui barang berupa 4 (empat) paket shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa, yang mana terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan; - Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu-shabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 219/042900/2015 tanggal 18 Agustus 2015 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh NENI NORHANA. A.AMD, diketahui dan ditanda tangani oleh ROZIKIN, SE, selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang tanah Grogot, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) 2,16 gram dan berat bersih 0,68 gram; - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6452/NNF/2015 tanggal 04 September 2015 yang di buat dan di tandatangani oleh Arif Andi Setiyawan. S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, Luluk Muljani yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 9436/2015/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,039 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa ELVAN NURRAHMAT Als EDOT Bin ARIF SUTARTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di rumah Sdra. SAMSUL (Dalam Pencarian) di Jalan tanah Periuk Gang Bersama Rt.006 Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ - Berawal terdakwa pergi kerumah Sdra. SAMSUL (dalam pencarian) yang berada di Jalan Tanah Periuk Gang Bersama Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Grogot dengan tujuan menumpang tidur, lalu sesampainya di tempat tersebut datanglah saksi YOHANES YAKOB. M anak dari ANTON MUSKITA, saksi WAHYU BUDI Bin MARYONO dan bersama anggota Kepolisisan Resor Paser lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/23/VIII/2015/ResNarkoba tanggal 17 Agustus 2015 untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan Badan/pakaian/rumah dan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan dalam tempat permen merk INSPIREE warna biru yang disimpan didalam tas terdakwa, 3 (tiga) paket shabu-shabu berbagai macam ukuran berat yang disimpan dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hijau yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam di kantong celana sebelah kanan, dan di dalam tas terdakwa juga ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas tempat permen merk HAPPYDENT warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih yang ujungnya runcing serta 5 (lima) buah plastik klip kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut; - Bahwa ketika diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengaku terakhir menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 di rumah Sdra. SAMSUL (dalam pencarian) dengan cara pertama-tama terdakwa siapkan bong yang terbuat dari bekas bungkus permen merk Happydent yang diisi air sebanyak setengahnya kemudian tutupnya terdapat lubang sebesar sedotan dan dimasukkan sedotan sebanyak 2 (dua) buah dimana yang satu panjang dan satunya pendek, kemudian terdakwa menaruh shabu-shabu kedalam kaca pipet kemudian pipet kaca yang sudah terdapat shabu-shabu tersebut dibakar dengan korek apik gas api kecil sampai shabu-shabu yang berbentuk butiran kecil tersebut mencair setelah itu pipet yang berisi shabu-shabu yang sudah mencair tersebut dimasukkan ke dalam sedotan yang pendek dan kemudian pipet dibakar lagi dengan menggunakan api kecil dan kemudian terdakwa menghisap asapnya dari sedotan yang panjang seperti orang merokok, dan benar barang berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas tempat permen Happydent warna hijau beserta sedotan serta pipet kaca yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah alat-alat yang digunakan terdakwa menghisap shabu-shabu; - Bahwa reaksi yang terdakwa rasakan saat memakai narkotika adalah kuat begadang, badan terasa enak atau fit bekerja dan dalam menyalahgunakan narkotika golongan I terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan; - Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 6452/NNF/2015 tanggal 04 September 2015 yang di buat dan di tandatangani oleh Arif Andi Setiyawan. S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, Luluk Muljani yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 9436/2015/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,039 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan urin terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira jam 09.30 wita di Poliklinik Polres Paser dengan hasil pemeriksaan sebagaimana Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/334/VIII/2015/KES yang dibuat dan ditandatangani oleh AHMAD HASANUDIN BRIPKA NRP 78070983 PAURKES sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan urin terdakwa mengandung Amphetamina (+) positive. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |