| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa MAHYUDIN Bin LAGUNUNG pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Negara Km. 80 Desa Kayungo Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil Daihatsu Terios warna Biru KT 1410 EC dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam dari arah penajam menuju kearah Tanah Grogot dengan keadaan cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi dan agak jauh dari perumahan penduduk membawa penumpang yang terdiri dari saksi AHMAD PATONG Bin (Alm)GUNUNG duduk di sebelah terdakwa di samping pengemudi, saksi KAMRIYAH Binti AHMAD PATONG yang duduk di bangku tengah sebelah kanan bersama anaknya sdri. RAISYAH dan sdri. NURHAYATI duduk di bangku tengah sebelah kiri, kemudian pada saat tiba di Km. 80 Desa Kayungo Kec. Long Ikis dari jarak sekitar 20 meter terdakwa melihat jalan menikung ke kanan, selanjutnya terdakwa mengurangi kecepatan dengan berusaha menginjak rem, karena jarak yang terlalu dekat, ban sebelah kiri mobil yang terdakwa kemudikan keluar dari jalur jalan sehingga terdakwa panik dan bukannya menginjak pedal rem melainkan terdakwa justru menginjak pedal gas mobil yang terdakwa kemudikan sehingga mobil yang terdakwa kemudikan melaju kencang hingga tidak terkendali keluar dari badan jalan ke sebelah kiri dari arah Penajam ke arah Tanah Grogot sampai kemudian masuk kedalam sungai yang berada di Jalan Negara Km. 80 Desa Kayungo Kec. Long Ikis dan terjadilah benturan yang keras antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan bebatuan yang ada di sekitar sungai;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AHMAD PATONG Bin (Alm)GUNUNG, saksi KAMRIYAH Binti AHMAD PATONG dan anaknya sdri. RAISYAH mengalami luka-luka ringan sedangkan sdri. NURHATI yang duduk dibangku tengah sebelah kiri meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Long Ikis No: 003/17060303/VeR/III/2016 tanggal 06 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rivia Gina Rahmawaty yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sdri. NURHATI dengan hasil Pemeriksaan :
Anamnesis :
- Sesak, nyeri dada rasa dihimpit, susah bernafas, nyeri pada tulang rusuk
Keadaan Umum :Tampak sakit berat, os nampak gelisah dan sesak.
Kesadaran : Menurun
Dengan hasil kesimpulan : dijumpai adanya benjolan pada tulang kepala diatas telinga yang merupakan akibat dari persentuhan dengan benda tumpul sehingga dapat dikatakan menderita luka derajat sedang.
- Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani oleh dr. Rivia Gina Rahmawaty yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sdr. NURHATI (60 tahun) pada tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 15.40 wita di ambulan UPTD Puskesmas Long Ikis desa Samuntai dalam perjalanan di rujuk ke RSUD Panglima Sebaya menyatakan bahwa pasien tersebut (sdri. NURHATI) telah meninggal dunia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |